ElangmasNews.com, LebakBanten – Klarifikasi yang disampaikan manajemen RSUD Adjidarmo terkait dugaan penolakan pasien anak bernama Bahira belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik maupun keluarga pasien.Sabtu (30/05/2026).
Dalam keterangannya, pihak RSUD Adjidarmo menyebut Bahira tidak masuk kategori gawat darurat sehingga tidak memerlukan tindakan emergensi maupun perawatan rawat inap. Namun, fakta bahwa beberapa jam kemudian pasien justru mendapatkan penanganan dan perawatan di rumah sakit lain memunculkan tanda tanya terkait perbedaan hasil diagnosis tersebut.
Keluarga pasien menegaskan bahwa saat dibawa ke RSUD Adjidarmo sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, kondisi Bahira mengalami panas tinggi dan membutuhkan pertolongan medis.
Yang menjadi sorotan bukan semata persoalan administrasi maupun status kegawatdaruratan, melainkan apakah pasien telah mendapatkan tindakan medis awal yang memadai sebelum diarahkan ke fasilitas kesehatan lain.
“Kalau memang menurut dokter saat itu tidak ada kondisi yang membahayakan, mengapa pasien tidak diberikan obat atau penanganan awal sebagai bentuk pertolongan pertama? Dan jika memang tidak membutuhkan perawatan, mengapa kemudian rumah sakit lain justru menyatakan pasien perlu dirawat?” ujar pihak keluarga.
Menanggapi polemik tersebut, Plt Direktur RSUD Adjidarmo, H. Eka Darmana Putra, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pada prinsipnya RSUD Adjidarmo tidak pernah menolak pasien gawat darurat yang datang ke IGD.
Menurutnya, setiap pasien yang datang ke IGD wajib mendapatkan pelayanan berupa observasi dan tindakan medis sesuai prosedur. Penentuan tingkat kegawatan pasien sepenuhnya menjadi kewenangan dokter jaga yang bertugas saat itu dan seluruh tindakan tercatat dalam rekam medis.
“Pada prinsipnya RSUD Adjidarmo tidak pernah menolak siapapun pasien gawat darurat yang datang ke IGD. Setelah berada di IGD pasien wajib mendapat pelayanan berupa observasi dan tindakan medis. Yang berhak menentukan tingkat kegawatan seorang pasien di IGD adalah dokter jaga yang ada saat itu,” ujar H. Eka.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pelayanan dapat ditelusuri melalui rekam medis maupun rekaman CCTV rumah sakit apabila ditemukan dugaan pasien tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Namun demikian, H. Eka mengakui pihak manajemen masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kejadian tersebut.
“Terkait ketidakpuasan ini menjadi bahan evaluasi kami sebagai manajemen RSUD untuk mengecek ulang kejadian yang sebenarnya, serta ada atau tidaknya SOP yang dilanggar petugas IGD saat itu. Nanti kita telusuri secara detail kronologis kejadian yang sebenarnya sebagai bahan evaluasi pihak manajemen agar layanan pasien di IGD berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,” katanya.
Bahkan, H. Eka juga menyatakan pihaknya akan memeriksa secara rinci identitas dokter jaga, waktu kedatangan pasien, proses observasi yang dilakukan, hingga memastikan apakah pasien benar mendapatkan obat atau tidak saat berada di IGD.
“Nah ini yang akan kita cek, siapa dokter jaganya, jam berapa pasien datang, bagaimana layanan observasinya, betul atau tidak tidak diberikan obat dan sebagainya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut dinilai semakin menguatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan yang diberikan saat itu, mengingat pihak manajemen sendiri masih melakukan verifikasi terhadap kronologi dan tindakan medis yang terjadi.
Publik juga menyoroti alasan kapasitas pelayanan yang sebelumnya disebut keluarga pasien. Sebab, keterbatasan ruang perawatan tidak menghapus kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pemeriksaan, observasi maupun tindakan medis awal kepada pasien yang datang mencari pertolongan.
Perbedaan hasil penilaian medis antar fasilitas kesehatan memang dapat terjadi. Namun dalam kasus Bahira, keluarga menilai perbedaan tersebut cukup signifikan karena menyangkut keputusan apakah pasien perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau tidak.
Kasus ini memunculkan tuntutan masyarakat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan IGD RSUD Adjidarmo, terutama terkait mekanisme triase, komunikasi petugas kepada keluarga pasien, serta transparansi dalam pengambilan keputusan medis.
Masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya penolakan pasien, melainkan menyangkut kualitas pelayanan, kecepatan respons, dan kepastian bahwa setiap warga yang datang ke rumah sakit mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga Bahira masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait dasar medis yang digunakan RSUD Adjidarmo saat menyatakan kondisi anak tersebut tidak memerlukan perawatan, sementara pada pemeriksaan berikutnya pasien justru menjalani penanganan di rumah sakit lain.
(Tim)











