Di duga tak miliki Sertifikat NKV, Forwatu Banten Minta Dinas Terkait Tutup PT. ALMON Sebelum Terbit Sertifikat NKV

Di duga tak miliki Sertifikat NKV, Forwatu Banten Minta Dinas Terkait Tutup PT. ALMON Sebelum Terbit Sertifikat NKV
Spread the love

Elangmasnews.com, Lebak – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten mendesak agar operasional perusahaan ALMON dihentikan atau ditutup sementara waktu. Langkah ini diminta dilakukan hingga Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) resmi diterbitkan dan dimiliki oleh pihak perusahaan.

Menurut Perwakilan Forwatu Banten, izin operasional yang berjalan tanpa adanya dokumen legalitas yang lengkap, khususnya NKV, dinilai tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, baik dari segi hukum maupun kenyamanan beraktivitas di lapangan.

“Kami meminta agar operasional ALMON ditutup dulu sementara. Jangan beraktivitas dulu sebelum sertifikat NKV-nya benar-benar terbit dan sah. Ini demi kepastian hukum dan agar tidak ada kerugian di masa depan,” ujar Ginta Maulana Saputra Wakil Sekretaris Forwatu Banten, Rabu (22/04/2026).

Forwatu menegaskan bahwa penutupan sementara ini bukan bermaksud menghambat kegiatan usaha, melainkan upaya untuk memastikan bahwa segala proses berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Pihaknya berharap manajemen ALMON dapat segera menyelesaikan administrasi perizinan tersebut agar bisa beroperasi secara legal dan aman.

“Kami ingin semuanya jelas dan legal. Selama NKV belum terbit, sebaiknya dihentikan dulu kegiatannya. Jangan sampai berjalan tapi statusnya belum jelas,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen ALMON terkait tuntutan yang disampaikan oleh Forwatu Banten tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner di Bab VI Ketentuan Sankai Pasal 46 dijelaskan bahwa:
(1) Unit Usaha yang tidak mengajukan permohonan
Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa: a. Peringatan tertulis; dan/atau
b. Penghentian sementara dari kegiatan produksi.

Baca Juga  TMMD ke 117 thn 2023 Di Desa Karang Endah Di Buka Oleh PJ Bupati OKU

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *