ElangmasNews.com, SIMALUNGUN, Sumatera Utara – Praktik komersialisasi pendidikan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada SMP Negeri 1 Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Sejumlah orang tua wali murid dari peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 melaporkan adanya pembebanan biaya paksa senilai Rp250.000 per siswa dengan dalih pembelian atribut sekolah.
Informasi ini dihimpun oleh awak media dari keluhan langsung para orang tua, termasuk salah satu wali murid bernama J. Sipayung, yang merasa terbebani oleh pungutan tersebut di tengah kondisi ekonomi yang masih belum pulih sepenuhnya pasca-pandemi dan tekanan inflasi.
Atribusi Ditanggung Negara, Bukan Orang Tua
Berdasarkan penelusuran awak media terhadap regulasi pendidikan nasional, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) serta aturan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengadaan seragam dan atribut sekolah dasar dan menengah pertama seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah yang dananya bersumber dari BOS atau APBD, bukan dibebankan kepada orang tua/wali murid, terutama bagi sekolah negeri.
“Kami dipaksa menyetor uang Rp250.000 per anak hanya untuk atribut. Padahal, itu hak kami sebagai penerima layanan pendidikan gratis. Jika tidak bayar, anak kami diancam tidak bisa mengikuti kegiatan atau tidak mendapat atribut,” keluh J. Sipayung, mewakili rasa frustrasi puluhan orang tua lainnya.
Total potensi dana yang dikumpulkan dari ratusan siswa baru ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Pertanyaan besar muncul: Ke mana aliran dana tersebut? Apakah masuk ke kas sekolah secara resmi dengan kuitansi yang sah, atau menjadi keuntungan pribadi oknum tertentu?
Peran PLT Kepala Sekolah Dipertanyakan
Tudingan utama mengarah pada Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Silou Kahean. Sebagai pimpinan tertinggi di satuan pendidikan, Plt. Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan tidak ada pungutan liar di lingkungan sekolah. Namun, justru diduga ia menjadi pihak yang menginstruksikan atau membiarkan praktik kutipan ini berlangsung.
Alih-alih melindungi kepentingan peserta didik, tindakan ini dinilai telah mencederai prinsip pendidikan yang adil dan merata, serta melanggar semangat Merdeka Belajar yang digagas pemerintah pusat.
ANALISIS DELIK HUKUM: Pelanggaran Pidana dan Administrasi
Tindakan pemungutan biaya atribut secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan sukarela orang tua dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum positif Indonesia:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal 12 Ayat (1) huruf e menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, serta bebas dari biaya pendidikan bagi yang tidak mampu (untuk sekolah negeri). Pembebanan biaya tambahan yang bersifat wajib adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Jika dana hasil kutipan tersebut tidak disetorkan ke kas negara/sekolah melainkan dikantongi pribadi atau kelompok tertentu, maka unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan terpenuhi. Ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/publik.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
* Pasal 372 (Penggelapan): Jika uang tersebut diambil dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
* Pasal 423 (Pemerasan oleh Pejabat): Jika pejabat publik (dalam hal ini kepala sekolah sebagai penyelenggara negara) memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan menggunakan kekuasaan jabatannya.
4. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah & BOS:
5.pp nomor 17 tahun 2010 pasal 181
6.permendikbudristek nomor 50 tahun 2022
7.peraturan Mentri pendidikan ,,(PPDB)
Setiap pungutan di sekolah negeri harus melalui mekanisme RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) yang transparan dan disetujui komite sekolah. Kutipan di luar mekanisme ini adalah Pungutan Liar (Pungli).
Desakan Tindakan Tegas
Menyikapi temuan serius ini, masyarakat dan koalisi peduli pendidikan mendesak:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun: Segera turun tangan melakukan audit mendadak (sidak) ke SMP Negeri 1 Silou Kahean. Periksa arus kas, kuitansi pembayaran, dan interogasi Plt. Kepala Sekolah. Jika terbukti bersalah, cabut mandat jabatan dan berikan sanksi administratif berat.
2. Inspektorat Kabupaten Simalungun: Melakukan pemeriksaan investigatif terhadap aliran dana atribut tersebut.
3. Kepolisian Resor Simalungun: Membuka penyelidikan awal jika terindikasi unsur pemerasan atau penggelapan dana masyarakat.
Pendidikan adalah hak dasar, bukan ladang bisnis
. Kami menuntut transparansi penuh dan pengembalian dana kepada orang tua wali murid jika pungutan tersebut terbukti ilegal.
Red






