ElangmasNews.com, Subang, 11 Juli 2026 – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Indah Sari, menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami kliennya yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Subang setelah adanya laporan pidana yang berkaitan dengan perkara perceraian yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Agama Subang dan telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Rikha Permatasari, perkara tersebut tidak hanya berdampak kepada kliennya sebagai seorang perempuan dan ibu, tetapi juga diduga memberikan tekanan psikologis kepada anak yang masih di bawah umur.
_”Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap proses tersebut dilaksanakan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap warga negara,” ujar Rikha Permatasari._
Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa setelah perceraian, para pihak telah melakukan musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Desa Blanakan dan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama mengenai pembagian harta bersama serta pengaturan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam perkembangannya kemudian muncul perselisihan yang berujung pada laporan pidana.
Menurut Tim Kuasa Hukum, kondisi tersebut telah menimbulkan beban psikologis yang berat bagi Indah Sari sebagai seorang ibu yang juga harus tetap mengasuh dan membesarkan anaknya.
Rikha Permatasari mengatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diabaikan, terlebih apabila terdapat anak yang ikut terdampak akibat konflik berkepanjangan.
_”Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aspek hukumnya, tetapi juga aspek kemanusiaannya. Ketika seorang ibu harus menghadapi proses hukum, kita juga harus melihat bagaimana kondisi anak yang hidup dalam situasi tersebut.”_
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum menyatakan sudah mengajukan Permohonan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, serta instansi terkait lainnya agar memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing terhadap perkara ini.
Tim Kuasa Hukum juga berharap adanya pemantauan dari lembaga-lembaga tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, menghormati hak asasi manusia, serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
_”Kami berharap Komnas Perempuan dapat melihat secara langsung kondisi perempuan dan anak yang terdampak perkara ini. Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum,” tegas Rikha Permatasari._
Di akhir pernyataannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak kliennya, sekaligus mengawal agar proses hukum berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
_”Penegakan hukum yang profesional harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan perempuan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Ketiga prinsip tersebut tidak boleh dipisahkan,” tutup Rikha Permatasari._
Red











