Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum

Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum
Spread the love

ElangmasNews.com, PALEMBANG, – Dugaan PHK sepihak yang dialami seorang karyawan senior Bank BTPN Syariah berinisial MS memasuki babak baru. Didampingi tim kuasa hukum serta Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia), korban mendatangi pihak manajemen BTPN Syariah untuk meminta kejelasan terkait proses pemberhentian yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hak-hak pekerja.

Tim pendamping yang terdiri dari Rico Wantrisno, S.H.,Wawan Vici, S.T., S.H., dan Ketua PPAM Indonesia Effendi Mulia, S.H., menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas melalui jalur hukum yang berlaku.

Usai pertemuan dengan pihak BTPN Syariah, kuasa hukum korban, Wawan Vici, S.T., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan cacat hukum dan prosedural dalam proses yang dialami kliennya. Rabu, ,(03/06/2026).

“Klien kami, Saudari Mela Sari, telah bekerja sejak tahun 2012 dan mengabdi selama kurang lebih 13 tahun 5 bulan dengan posisi terakhir sebagai Branch Manager. Selama ini klien kami menjalankan tugas dengan baik. Namun sejak pergantian pimpinan pada tahun 2026, mulai terjadi berbagai bentuk tekanan yang menurut klien kami dilakukan secara sistematis hingga menciptakan situasi kerja yang tidak nyaman,” ujar Wawan.

Menurutnya, persoalan bermula ketika kliennya menemukan dugaan pelanggaran atau fraud yang dilakukan salah satu bawahannya terkait pengambilan dana. Kliennya disebut meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun setelah kejadian itu, kata Wawan, pihak manajemen justru diduga mulai mengambil langkah-langkah yang merugikan kliennya, termasuk menempatkan pihak lain untuk menjalankan fungsi Branch Manager meskipun status kliennya di sistem perusahaan masih tercatat aktif.

Tidak hanya itu, pada 8 April 2026 dilakukan audit terhadap cabang yang dipimpin kliennya. Pihak kuasa hukum menilai audit tersebut tidak dilengkapi surat tugas sebagaimana prosedur yang selama ini diterapkan dan hasilnya tidak pernah disampaikan secara transparan kepada klien mereka.

Baca Juga  Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan Hadapi Warisan Hutang, Prioritaskan Penyelesaian Sesuai Hukum

“Klien kami kemudian diminta mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya dan dipaksa menandatangani sejumlah dokumen, termasuk berita acara serta SPPT atau Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, tanpa adanya proses klarifikasi maupun kesempatan pembelaan diri yang layak. Tidak ada tahapan pembinaan, SP1, SP2 maupun mekanisme yang lazim dilakukan dalam hubungan industrial,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menilai penerbitan SPPT tersebut dilakukan secara tidak profesional dan terkesan sewenang-wenang.

Persoalan semakin memanas ketika pada 6 Mei 2026 terjadi insiden yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan di lingkungan kerja. Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa tersebut melibatkan atasan korban berinisial MTF yang menjabat sebagai Business Coach.
Wawan menjelaskan bahwa saat itu kliennya diminta menandatangani dokumen yang awalnya disebut sebagai dokumen serah terima aset. Namun setelah diperiksa, isi dokumen tersebut dinilai menyudutkan posisi kliennya sehingga ia menolak untuk menandatanganinya.

“Terjadi tarik-menarik dokumen yang menurut klien kami mengakibatkan luka memar pada bagian lengan. Peristiwa itu juga menimbulkan trauma psikologis, rasa takut, tekanan mental, dan perasaan dipermalukan di lingkungan kerja,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1476/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Mei 2026.

Sementara itu, Ketua PPAM Indonesia, Effendi Mulia, S.H., menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan proses hukum berjalan secara objektif.
“Kami menghormati setiap kebijakan perusahaan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan. Namun apabila benar terdapat dugaan pelanggaran prosedur, intimidasi, penghilangan hak pekerja, hingga tindakan yang berpotensi merugikan karyawan, maka hal tersebut harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku. PPAM Indonesia akan mengawal kasus ini agar seluruh pihak memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegas Effendi.

Baca Juga  Pemantau Pemilu Elang Mas Hadiri Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Ia juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata, laporan pidana maupun penyelesaian sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTPN Syariah belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak BTPN Syariah guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *