LSM ELANG MAS Desak Camat Blanakan Beri Sanki Para Ketua RT diduga Pungli Bansos Beras Dan Kades yang diduga Membekinginya.

LSM ELANG MAS Desak Camat Blanakan Beri Sanki Para Ketua RT diduga Pungli Bansos Beras Dan Kades yang diduga Membekinginya.
Spread the love

LSM ELANG MAS Desak Camat Blanakan Beri Sanki Para Ketua RT diduga Pungli Bansos Beras Dan Kades yang diduga Membekinginya.

SUBANG, Elangmasnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) secara resmi melayangkan surat desakan kepada Camat Blanakan selaku Pembina Desa.

Surat tertanggal 30 September 2026 tersebut menuntut tindakan tegas atas dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) terstruktur kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Beras di Dusun Mekarsari, Desa Cilamayagirang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

Praktik culas ini diduga kuat dilakukan oleh 4 orang oknum Ketua RT di Dusun Mekarsari. Mirisnya, alih-alih mengayomi, Kepala Desa Cilamayagirang justru disebut-sebut membekingi tindakan melanggar hukum bawahannya tersebut agar mengabaikan peringatan dari LSM ELANG MAS.

Ketua RT 03 Meminta Uang sebelum Beras Turun

Informasi yang dihimpun tim redaksi Elangmasnews.com di lapangan membongkar modus operandi oknum di tingkat terbawah. Pungutan liar ini terjadi setiap kali bantuan beras turun dengan tarif Rp10.000 per karung.

Pada penyaluran tahap ini, para KPM menerima rapelan 3 karung sekaligus untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Akibatnya, setiap warga miskin diminta sebesar Rp30.000 per KPM.

Bahkan, aksi salah satu Ketua RT 03 dinilai sangat keterlaluan. Oknum RT 03 tersebut nekat bergerilya berkeliling ke rumah-rumah warga Penerima Manfaat untuk membagikan Kartu Pengambilan Beras, namun meminta uang Rp30.000 terlebih dahulu.

Kades Diduga Pasang Badan

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Konfirmasi dan memberikan peringatan kepada 4 oknum Ketua RT tersebut agar mengembalikan seluruh uang hasil pungutannya secara utuh kepada para KPM.

Baca Juga  Laporan Polisi Kasus Penggelapan Dana Perusahaan di Tahun 2023, Suraedah : Harap Ada Titik Terang

Namun, peringatan tersebut dianggap angin lalu. Dari informasi kuat di lapangan, para Ketua RT tersebut berani membangkang karena mendapat dukungan penuh (bekingan) dari Kepala Desa Cilamayagirang untuk mengabaikan surat dari LSM ELANG MAS.

“Kami meminta Camat Blanakan tidak tinggal diam. Segera undang kami dan panggil 4 Ketua RT tersebut beserta Kepala Desa Cilamayagirang. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan hak rakyat miskin tanpa kurang sepeser pun!” tegas Sunarto Amrullah.

Jerat Hukum dan Sanksi Bagi Pelaku dan Pembeking Pungli

Memotong dana bantuan sosial bagi masyarakat miskin adalah kejahatan jabatan serius. Berdasarkan regulasi hukum serta UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), berikut adalah ancaman pidana dan administratif yang siap menyeret para pelaku:

1. Sanksi Hukum Bagi 4 Ketua RT Diduga Pelaku Pungli Dan Pemerasan

Sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), oknum Ketua RT (terutama RT 03) yang berkeliling memberikan kartu Bansos sambil meminta uang diancam pasal-pasal berlapis:

Tindak Pidana Pemerasan (Pasal 482 KUHP Baru): Tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang (dalam hal ini uang Rp30.000) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tindak Pidana Pemerasan oleh Pejabat/Aparat Pelayanan (Pasal 605 huruf e KUHP Baru): Menghubungkan unsur penyalahgunaan kekuasaan di mana pejabat publik atau instrumen pelayan masyarakat (termasuk RT) memaksa warga membayar pungutan ilegal yang tidak berdasarkan peraturan, diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal Kategori IV hingga Kategori V.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 20 Tahun 2001: Pemotongan hak bansos warga miskin dikategorikan korupsi yang merugikan hak sosial ekonomi masyarakat dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Yosar Ruiba Tegaskan Aksi May Day Tetap Jalan, 7 Tuntutan BARA API Menggema

Sanksi Administratif: Oknum RT yang melakukan pungli wajib dikenakan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat karena merusak tatanan pelayanan publik desa.

2. Sanksi Bagi Kepala Desa Yang Membeckingi

Kepala Desa yang membiarkan, mendukung, atau memerintahkan jajarannya mengabaikan hukum demi memuluskan praktik pungli telah melanggar sumpah jabatan berat. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa serta KUHP Baru, Kades tersebut terancam hukuman berikut:

Turut Serta melakukan Kejahatan Jabatan (Pasal 20 KUHP Baru jo. Pasal 605 KUHP Baru): Kepala desa yang memberikan dukungan, persetujuan, atau membekingi tindakan bawahannya agar mengabaikan surat peringatan hukum dikategorikan sebagai orang yang turut serta melakukan (pemedepleger) atau menggerakkan tindak pidana pemerasan jabatan. Ancaman hukumannya setara dengan pelaku utama.

Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Kades yang menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan orang lain/bawahannya sehingga menyengsarakan warga dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sanksi Administratif Pemecatan: Sesuai aturan pembaruan UU Desa, Bupati atas rekomendasi Camat dapat langsung menjatuhkan Pemberhentian Sementara kepada Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar larangan jabatan. Jika dalam prosesnya terbukti bersalah membiarkan pungli bansos, maka akan dilanjutkan dengan Pemberhentian Tetap (Dipecat dari Jabatan Kades).

Menurut Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, bahwa dirinya telah menyampaikan Surat kepada Camat Blanakan untuk memberikan Teguran kepada Kades Cilamayagirang dan Ketua RT di Dusun Mekarsari Desa Cilamayagirang, dan Camat Blanakan juga langsung menghubunginya.

” Pak Camat langsung telpon saya, beliau sedang tidak enak badan mungkin kecapean karena padatnya agenda yang dikerjakan, namun beliau berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Kades Cilamayagirang, agar para Ketua RT dapat duduk bersama dan memberikan klarifikasi kepada LSM ELANG MAS ” Ungkap Sunarto Amrullah, mengikuti ucapan Camat Blanakan.

Baca Juga  Pemerintah Desa Gedung Negara Bangun Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan

LSM ELANG MAS Kecamatan Blanakan kini menunggu keberanian Camat Blanakan selaku pembina desa. Apakah hukum akan ditegakan, ataukah dugaan tindakan jahat yang mengebiri hak perut rakyat miskin di Desa Cilamayagirang ini akan dibiarkan melenggang bebas?

Dalam hal ini DPP LSM ELANG MAS tidak sedang menghakimi, akan tetapi mengharapkan setiap prilaku yang berpotensi merugikan masyarakat dapat diusut dan diproses, agar terang benderang.

DPP LSM ELANG MAS akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum pidana.

(Aman Budianto)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *