LSM ELANG MAS Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan BBM di SPBU Ciasem Hilir, Subang.
SUBANG — Elangmasnews.com – Sebuah video berdurasi hanya 13 detik menyebar luas di media sosial dan memicu kegemparan publik. Rekaman tersebut memperlihatkan praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga kuat berlangsung di SPBU Pertamina 31.41201, yang terletak di seberang Desa Ciasem Hilir, Jalan Pantura, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, yang diduga melanggar Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Singkatnya durasi rekaman justru memperkuat dugaan bahwa apa yang terekam bukan kejadian kebetulan semata, melainkan potret dari praktik yang berulang dan berjalan terang-terangan di jalur strategis Pantura.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan kepatuhan pengelola SPBU terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi serta efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini.
Merespons cepat beredarnya video tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (LSM ELANG MAS) melalui juru bicaranya, Defan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Divisi Kominfo DPP LSM ELANG MAS, memberikan tanggapan kritis dan mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh.
“Hanya dalam 13 detik, terekam hal yang seharusnya tidak terjadi di SPBU mana pun, apalagi di jalur Pantura yang menjadi urat nadi pergerakan ekonomi masyarakat. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan ladang keuntungan segelintir pihak. Praktik di SPBU Ciasem Hilir ini, jika dibiarkan, merugikan negara dan rakyat luas,” tegas Defan.
Invasi “Pasukan Jerigen” Asal Batang dan Dugaan Kongkalikong Internal
Seiring dengan bergulirnya kasus ini, informasi terbaru dan krusial yang dihimpun di lapangan mengungkap dimensi baru yang jauh lebih besar.
Praktik ilegal di SPBU 31.41201 tersebut diduga didominasi oleh kelompok dari luar Kecamatan Ciasem yang dijuluki “Pasukan Jerigen” asal Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Kelompok tersebut disinyalir sengaja datang secara terorganisir membawa jerigen berkapasitas besar menggunakan kendaraan roda dua untuk menyedot BBM bersubsidi jenis Solar.
Pasokan Solar subsidi tersebut diduga kuat dialokasikan untuk kepentingan komersial, yakni usaha penggilingan padi.
Ironisnya, kelompok luar Kecamatan Ciasem ini bisa dengan leluasa melancarkan aksinya. Kondisi tersebut memicu kecurigaan kuat adanya persengkongkolan atau kerja sama sistematis antara oknum manajer SPBU Ciasem Hilir dengan koordinator lapangan “Pasukan Jerigen” demi meraup keuntungan pribadi lewat uang pelicin.
Menyikapi temuan tersebut, Defan menegaskan, bahwa LSM ELANG MAS memandang kasus ini tidak bisa dianggap remeh.
Ia mendesak pihak berwenang—termasuk Dinas Perdagangan, Pengawas Pasar, Kepolisian, serta Manajemen Pertamina—untuk segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi langsung, dan membongkar kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih besar dan terstruktur.
“Kami meminta pemeriksaan menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada permukaan. Jika terbukti ada pelanggaran—baik penjualan kepada pihak yang tidak berhak, penggelembungan volume, penyimpangan harga, hingga keterlibatan orang dalam—sanksi tegas harus diberikan. Mulai dari pembekuan operasi, pencabutan izin, hingga proses hukum pidana yang berlaku. SPBU 31.41201 ini harus menjadi contoh bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan,” tambahnya.
Rentetan Aturan dan Regulasi yang Dilanggar
Praktik pembelian BBM bersubsidi secara masif menggunakan jerigen tanpa prosedur resmi jelas menabrak regulasi yang diterbitkan pemerintah, di antaranya:
1.Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 dan Ketentuan MyPertamina:
Pembelian BBM subsidi (JBT/Solar) menggunakan jerigen secara tegas dilarang, kecuali bagi konsumen mikro, nelayan, atau petani yang mengantongi Surat Rekomendasi resmi dari dinas terkait di wilayah setempat. Pembelian tanpa rekomendasi dinas terkait dan penggunaan kuota barcode secara berulang merupakan pelanggaran fatal.
2.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 :
Regulasi ini melarang keras lembaga penyalur (SPBU) menjual atau melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dan drum untuk tujuan komersial atau dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak (seperti sektor industri atau komersial).
3.Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja):
Setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijerat hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miIiar.
Desakan Sanksi Tegas dan Proses Hukum
Jika dugaan kongkalikong antara oknum manajer dan pihak pembeli terbukti melalui investigasi formal oleh PT Pertamina Patra Niaga dan institusi penegak hukum, pihak manajemen SPBU 31.41201 Ciasem Hilir terancam sanksi berat.
Berdasarkan ketentuan internal Pertamina, SPBU nakal dapat dikenakan sanksi mulai dari skorsing penghentian pasokan BBM subsidi selama 14 hingga 30 hari, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen.
Selain itu, oknum manajer maupun operator yang memfasilitasi penyelewengan ini dapat diseret ke ranah pidana sebagai turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
LSM ELANG MAS menyatakan akan terus memantau ketat perkembangan kasus ini dan mendesak jajaran Polres Subang bersama Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat untuk segera menyita rekaman CCTV SPBU serta memeriksa manifes transaksi digital guna mengusut tuntas aliran “Pasukan Jerigen” asal Batang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 31.41201 maupun instansi terkait.
Tim/Red






