LSM ELANG MAS Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan BBM di SPBU Ciasem Hilir Subang, Subang

LSM ELANG MAS Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan BBM di SPBU Ciasem Hilir Subang, Subang
Spread the love

LSM ELANG MAS Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan BBM di SPBU Ciasem Hilir Subang, Subang

SUBANGElangmasnews.com – Sebuah video berdurasi hanya 13 detik menyebar luas di media sosial dan memicu kegemparan publik. Rekaman itu memperlihatkan praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlangsung di SPBU Pertamina 31.41201, yang terletak di seberang Desa Ciasem Hilir, Jalan Pantura, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang diduga melanggar Ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Singkatnya durasi rekaman justru memperkuat dugaan bahwa apa yang terekam bukan kejadian kebetulan semata, melainkan potret praktik yang berulang dan berjalan terang-terangan di jalur strategis Pantura.

Masyarakat mempertanyakan kepatuhan pengelola SPBU terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi serta efektivitas pengawasan selama ini.

Merespons cepat beredarnya video tersebut, LSM ELANG MAS (Elemen Pejuang Masyarakat) melalui juru bicaranya, Defan, memberikan tanggapan kritis dan mendesak agar Aparat penegak Hukum melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Hanya dalam 13 detik, terekam hal yang seharusnya tidak terjadi di SPBU mana pun, apalagi di jalur Pantura yang menjadi urat nadi pergerakan ekonomi masyarakat. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan ladang keuntungan segelintir pihak. Praktik di SPBU Ciasem Hilir ini, jika dibiarkan, merugikan negara dan rakyat luas,” tegas Defan.

Defan menegaskan bahwa LSM ELANG MAS memandang kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Ia mendesak pihak berwenang—termasuk Dinas Perdagangan, Pengawas Pasar, Polisi, serta Manajemen Pertamina—untuk segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi langsung, dan membongkar kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih besar dan terstruktur.

“Kami meminta pemeriksaan menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada permukaan. Jika terbukti ada pelanggaran—baik penjualan kepada pihak yang tidak berhak, penggelembungan volume, maupun penyimpangan harga—sanksi tegas harus diberikan. Mulai dari pembekuan operasi, pencabutan izin, hingga proses hukum yang berlaku. SPBU 31.41201 ini harus menjadi contoh bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan,” tambahnya.

Baca Juga  Sinergitas LSM ELANG MAS dan Ormas GMPI Pakisjaya Perkuat Kondusifitas Wilayah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 31.41201 maupun instansi terkait.

LSM ELANG MAS menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mendampingi proses pengawasan demi memastikan penyaluran BBM yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Subang.

Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *