MEDIASI BERUJUNG DAMAI, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “STOP BULLYING, JANGAN HANCURKAN MASA DEPAN DUA ANAK BANGSA”

MEDIASI BERUJUNG DAMAI, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “STOP BULLYING, JANGAN HANCURKAN MASA DEPAN DUA ANAK BANGSA”
Spread the love

MEDIASI BERUJUNG DAMAI, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “STOP BULLYING, JANGAN HANCURKAN MASA DEPAN DUA ANAK BANGSA”

Tulungagung, Elangmasnews.com – 11 September 2026 — Mediasi perkara yang dilaksanakan di Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung, pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 13.30 hingga 15.45 WIB, berhasil mencapai kesepakatan damai.

Proses tersebut dihadiri Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama tim kuasa hukum, Advokat Suprihono, S.H., C.LO.

Dengan kapasitas dan kompetensinya sebagai mediator profesional terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rikha Permatasari berhasil membangun komunikasi yang konstruktif, menjembatani kepentingan para pihak, serta mengarahkan proses dialog menuju penyelesaian yang berkeadilan dan berorientasi pada masa depan dua anak bangsa.

Mediasi berlangsung secara kekeluargaan, berdasarkan kehendak bersama dan itikad baik, tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, ancaman, ataupun tipu daya. Para pihak kemudian menandatangani Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara.

PERDAMAIAN DISERTAI TANGGUNG JAWAB DAN JAMINAN TIDAK MENGULANGI

Pokok-pokok perdamaian yang disepakati meliputi:

1. Penyelesaian perkara secara kekeluargaan;
2. Penyampaian permintaan maaf;
3. Komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap siapa pun;
4. Penghapusan seluruh foto dan video yang berkaitan dengan pihak pertama;
5. Kesediaan untuk diproses secara hukum apabila perbuatan serupa kembali dilakukan;
6. Penegasan bahwa Polsek Rejotangan tidak meminta maupun menerima imbalan berupa uang atau barang dalam bentuk apa pun; dan
7. Penyelesaian hak dan tuntutan hukum para pihak sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

Setelah isi kesepakatan dilaksanakan sepenuhnya, pihak pertama dan/atau keluarganya menyatakan mencabut laporan atau pengaduan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

UTAMAKAN MASA DEPAN DUA ANAK BANGSA”

Baca Juga  Duet Maut Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, SH. MH, C.Med.,C.LO.,C.PIM, dengan Advokat Darman Sri Gandi, SH. MH, PA Subang diwarnai Interupsi

Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara tersebut harus menjadi pembelajaran bersama tanpa berubah menjadi ruang perundungan, penghukuman sosial, maupun penghakiman massal yang dapat menghancurkan masa depan anak-anak.

“Utamakan masa depan dua anak bangsa. Stop bullying dan hentikan penghakiman berkelompok. Rasakan dengan hati nurani apabila peristiwa seperti ini dialami oleh anak atau keluarga kita sendiri. Marilah kita bersikap bijaksana karena adik-adik kita masih membutuhkan bimbingan, arahan, perlindungan, serta kesempatan untuk memperbaiki diri,” tegas Rikha Permatasari.

Menurutnya, setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan secara proporsional, tetapi kesalahan tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hak anak atas pendidikan, perkembangan diri, dan masa depan.

“Jangan menjatuhkan vonis sosial yang terus-menerus hingga menghancurkan kehidupan mereka. Mereka masih memiliki hak untuk belajar, memperbaiki diri, serta meraih cita-citanya. Perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi prioritas, sedangkan pihak yang berbuat salah harus dibimbing, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi perbuatannya,” lanjutnya.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas, foto, video, ataupun informasi pribadi para pihak. Penyebaran ulang materi sensitif hanya akan memperpanjang luka, memperbesar perundungan, dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

JANGAN BIASAKAN PENGHAKIMAN BERKELOMPOK

Rikha Permatasari mengingatkan bahwa ruang digital harus dibangun dengan narasi positif, empati, dan tanggung jawab. Masyarakat tidak boleh terbiasa menyerang, merundung, atau menghakimi seseorang secara berkelompok.

“Kita semua pasti pernah melakukan kesalahan. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk saling menghancurkan generasi anak bangsa. Kasihani dan lindungi adik-adik kita. Berikan mereka kesempatan melanjutkan hidup, belajar dari kesalahan, serta tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Perdamaian, menurut Rikha, bukan berarti menghapus tanggung jawab. Perdamaian merupakan jalan penyelesaian yang harus tetap menjamin perlindungan korban, pengakuan kesalahan, pemulihan keadaan, penghapusan konten, serta jaminan tidak mengulangi perbuatan.

Baca Juga  Latsarmil Komcad Matra Darat 2025 Resmi Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya: Jadilah Prajurit yang Dicintai Rakyat

MENYELAMATKAN GENERASI EMAS ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Rikha Permatasari menyerukan agar seluruh lapisan masyarakat, orang tua, tenaga pendidik, lingkungan sekolah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan bersama-sama melindungi masa depan generasi muda Indonesia.

“Tugas kita bukan hanya menilai kesalahan anak, tetapi juga menyelamatkan masa depannya. Seluruh lapisan masyarakat, para orang tua, guru, pihak sekolah, dan pemangku kepentingan mempunyai tanggung jawab moral untuk membimbing serta menjaga generasi emas bangsa Indonesia,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Rejotangan, Aiptu Suwito, S.H., beserta jajaran Polsek Rejotangan memberikan apresiasi kepada Rikha Permatasari yang dinilai mampu mengakomodasi kepentingan para pihak, meredam ketegangan, dan mengarahkan proses mediasi menuju kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Rikha Permatasari juga menyampaikan penghargaan kepada Aiptu Suwito, S.H., dan seluruh jajaran Polsek Rejotangan yang telah memfasilitasi serta menjaga proses mediasi sehingga berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Keadilan tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Ketika perdamaian dapat melindungi korban, menghadirkan pertanggungjawaban, mencegah pengulangan, dan menyelamatkan masa depan dua anak bangsa, maka itulah hukum yang bekerja dengan hati nurani,” pungkas Rikha Permatasari.

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat dan Mediator Profesional Terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS

Didampingi Tim Kuasa Hukum:
Advokat Suprihono, S.H., C.LO.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *