ADVOKAT RIKHA PERMATASARI SIAP DAMPINGI KLIEN “S” DI POLRES LAMONGAN: “KLARIFIKASI BUKAN RUANG UNTUK MENGHAKIMI, HAK KLIEN WAJIB DILINDUNGI”
Penuhi Proses Hukum 4 September 2026, Kuasa Hukum Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah, Hak Pendampingan Advokat, Keterangan Tanpa Tekanan, dan Penegakan Hukum yang Profesional serta Objektif
LAMONGAN, Elangmasnews.com – 4 SEPTEMBER 2026 — Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C. Med., C. LO., C. PIM, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada klien berinisial S dalam proses klarifikasi di Polres Lamongan pada Jumat, 4 September 2026. Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara dari Satreskrim Polres Lamongan yang sebelumnya diterima klien.
Berdasarkan undangan tersebut, perkara berada dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan terkait Pengajuan Kembali (PK) sengketa tanah, yang dalam surat dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP.
Sebelum pelaksanaan pendampingan pada 4 September 2026, Advokat Rikha Permatasari telah menyampaikan surat kepada jajaran penyelidik/penyidik Polres Lamongan untuk penjadwalan pelaksanaan klarifikasi pada hari ini.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kehadiran klien merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kesempatan untuk memberikan keterangan, dokumen, serta penjelasan secara utuh agar perkara dapat dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi ataupun kesimpulan sepihak.
“Kami hadir dan kooperatif. Namun kooperatif bukan berarti hak-hak hukum klien boleh diabaikan. Kami akan memastikan proses klarifikasi berjalan profesional, transparan, objektif, tanpa tekanan, dan tetap menghormati harkat serta martabat klien.” Demikian ditegaskan Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
KUASA HUKUM: STATUS HUKUM HARUS DITEMPATKAN SECARA PROPORSIONAL
Tim kuasa hukum mengingatkan publik agar tidak membangun stigma ataupun penghakiman prematur terhadap S. Undangan yang diterima merupakan undangan wawancara klarifikasi dalam tahap penyelidikan.
Oleh sebab itu, setiap pihak wajib berhati-hati dalam memberikan label hukum dan tidak boleh memperlakukan seseorang seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum terdapat proses pembuktian menurut hukum.
Pendampingan advokat bukan bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, kehadiran advokat merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor undang-undang.
UU Advokat menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sedangkan advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan klien sesuai ketentuan hukum.
KUHAP 2025 MEMPERKUAT HAK PENDAMPINGAN ADVOKAT
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mencabut dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Salah satu arah pembaruannya adalah penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban serta penguatan peran advokat.
Secara khusus, Pasal 143 UU No. 20 Tahun 2025 memberikan hak kepada saksi untuk antara lain memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, memperoleh bantuan hukum, serta memberikan keterangan tanpa tekanan.
Karena itu, menurut kuasa hukum, perlindungan hak dalam pemeriksaan bukanlah hambatan bagi penyelidikan. Perlindungan tersebut justru merupakan prasyarat agar keterangan yang diperoleh mempunyai integritas dan proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL 492 KUHP TIDAK BOLEH DITERAPKAN HANYA BERDASARKAN ADANYA SENGKETA
Kuasa hukum juga menaruh perhatian serius terhadap konstruksi dugaan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dicantumkan dalam undangan klarifikasi.
Pasal 492 pada pokoknya mengatur tindak pidana penipuan dengan unsur adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang dilakukan melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman maksimalnya adalah pidana penjara 4 tahun atau pidana denda kategori V.
Oleh karena itu, kuasa hukum menegaskan bahwa setiap unsur pidana harus dibuktikan secara konkret dan tidak boleh diasumsikan semata-mata karena terdapat perselisihan atau sengketa tanah.
Apalagi perkara yang diklarifikasi berkaitan dengan Pengajuan Kembali (PK) dalam sengketa tanah. Menurut kuasa hukum, aspek keperdataan riwayat penguasaan atau kepemilikan, dokumen, proses peradilan terdahulu, serta dasar diajukannya upaya hukum perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya perbuatan pidana.
“Sengketa hukum tidak serta-merta identik dengan penipuan. Pasal pidana memiliki unsur-unsur yang harus dibuktikan satu per satu. Karena itu kami meminta seluruh fakta, dokumen, riwayat sengketa dan proses hukum diperiksa secara utuh dan berimbang.”
LIMA PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM KLIEN
Dalam pendampingan di Polres Lamongan, kuasa hukum akan memastikan bahwa proses klarifikasi memperhatikan:
1. Persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana prinsip konstitusional dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Praduga tak bersalah dan larangan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum;
3. Hak memperoleh pendampingan dan bantuan hukum dalam proses pemeriksaan sesuai kedudukan hukum pihak yang diperiksa;
4. Hak memberikan keterangan secara bebas, sadar dan tanpa tekanan, intimidasi maupun paksaan; dan
5. Hak atas pemeriksaan yang objektif dan profesional, termasuk kesempatan menyampaikan fakta dan dokumen yang relevan.
KUHAP baru secara eksplisit memperkuat perlindungan dari penyiksaan, intimidasi, tindakan tidak manusiawi, maupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat dalam proses hukum.
RIKHA PERMATASARI: “KAMI DATANG UNTUK MEMBANTU HUKUM MENEMUKAN KEBENARAN”
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara harus berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.
“Kami tidak datang untuk menghalangi proses hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja sebagaimana mestinya. Silakan fakta diperiksa, silakan dokumen diuji, dan silakan hukum ditegakkan. Tetapi jangan pernah mengorbankan hak seseorang hanya demi membangun sebuah kesimpulan.”
Lebih lanjut ia menegaskan:
“Kami siap membuka dan menjelaskan fakta-fakta yang relevan untuk kepentingan klien. Apabila terdapat dokumen dan fakta hukum yang menunjukkan duduk perkara sebenarnya, semuanya harus diperiksa secara objektif. Jangan mempidanakan sesuatu hanya berdasarkan persepsi; hukum pidana harus berdiri di atas pembuktian unsur tindak pidana.” sambungnya.
MENGHORMATI POLRES LAMONGAN, SEKALIGUS MENGAWAL PROSES SECARA KRITIS
Kuasa hukum menyatakan menghormati jajaran Polres Lamongan dan Satreskrim Polres Lamongan yang sedang menjalankan fungsi penegakan hukum. Sikap kritis advokat terhadap proses pemeriksaan tidak boleh dipandang sebagai bentuk ketidakkooperatifan.
Dalam sistem hukum yang demokratis, kepolisian dan advokat memiliki fungsi berbeda tetapi sama-sama berkepentingan agar kebenaran materiil dapat ditemukan melalui prosedur yang sah.
UU Nomor 18 Tahun 2003 juga menegaskan independensi profesi advokat dan memberikan perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesinya. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien hanya karena menjalankan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien.
“JANGAN HUKUMI SESEORANG SEBELUM FAKTANYA TERANG”
Mengakhiri keterangannya, Rikha Permatasari menyerukan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari narasi yang dapat menggiring opini seolah-olah klien telah melakukan tindak pidana.
“Biarkan penyelidikan bekerja berdasarkan fakta. Jangan hukum seseorang sebelum faktanya terang. Jangan tempatkan seseorang sebagai pelaku hanya berdasarkan sebuah laporan. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk didengar, didampingi, membela kepentingan hukumnya, dan memperoleh proses hukum yang adil.”
“Hari ini kami hadir di Polres Lamongan dengan itikad baik. Kami menghormati institusi Polri dan kami berharap pemeriksaan berlangsung profesional, transparan, objektif dan berkeadilan. Tugas kami sebagai advokat adalah memastikan hak klien tidak hilang satu inci pun sepanjang proses hukum.” Tutup Advokat Rikha.
Tim/Red











