Tak Menghindar dari Hukum, Advokat Rikha Permatasari Tempuh Jalur Polisi Militer
SRAGEN — elangmasnews.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. memilih menempuh jalur hukum dalam menghadapi persoalan yang muncul setelah dirinya dipanggil untuk menjalani wawancara dan klarifikasi oleh Satreskrim Polres Sragen.
Alih-alih menghindari proses hukum, Rikha justru mengambil langkah dengan mengajukan laporan pengaduan kepada institusi Polisi Militer TNI terkait apa yang dinilainya perlu diperiksa secara objektif dalam rangkaian perkara tersebut.
Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Pengaduan Nomor 105/LP/RPSLAW/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, dengan Kapten CPM Saryanto, S.Sos., yang disebut sebagai Komandan Subdenpom Sragen, sebagai pihak terlapor.
Berawal dari Pendampingan Hukum terhadap Klien
Dalam dokumen pengaduannya, Rikha menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum Teguh Riyanto berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026.
Pendampingan tersebut berkaitan dengan perkara yang menurut laporan mencakup dugaan penganiayaan, pengeroyokan, intimidasi dan rangkaian peristiwa lain yang dialami klien.
Dalam menjalankan profesinya, Rikha menyatakan menyampaikan perkembangan perkara melalui media sosial sebagai bagian dari pendampingan dan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien serta keluarganya.
Ketika Dipanggil Klarifikasi, Rikha Memilih Menghadapi Proses Hukum
Sebelumnya, surat Satreskrim Polres Sragen tertanggal 29 Juli 2026 menyebut adanya pengaduan masyarakat atas nama Saryanto, S.Sos., tertanggal 17 Juni 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 25 Juni 2026.
Rikha kemudian diminta hadir untuk wawancara/klarifikasi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Dalam menghadapi proses tersebut, Rikha mengambil posisi bahwa materi yang dipersoalkan perlu dilihat dalam konteks pelaksanaan profesinya sebagai advokat.
Dalam laporan pengaduannya, Rikha menyatakan bahwa materi yang disampaikan melalui media sosial tidak dimaksudkan untuk menyerang kehormatan pribadi Saryanto dan menurut keterangannya tidak menyebut nama yang bersangkutan secara eksplisit.
Bukan Menghindari Hukum, Tetapi Meminta Hukum Bekerja
Salah satu poin penting dari langkah Rikha adalah permintaannya agar seluruh persoalan diperiksa dan diuji berdasarkan bukti.
Dalam laporan tersebut, ia meminta pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan proses hukum yang tidak sesuai tujuan penegakan hukum, tindakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan profesi advokat, serta dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit TNI.
Dengan demikian, langkah Rikha bukan semata-mata membantah adanya pengaduan terhadap dirinya, tetapi juga meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara berimbang dan berdasarkan alat bukti.
Mengandalkan Hak dan Mekanisme Hukum
Rikha juga mendasarkan pengaduannya pada ketentuan mengenai profesi advokat, termasuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan pelaksanaan mandat berdasarkan surat kuasa serta upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum klien.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa Rikha memilih mempertahankan profesinya melalui instrumen hukum, bukan dengan tindakan di luar koridor hukum.
Meminta Bukti dan Saksi Diperiksa
Rikha meminta Danpuspom TNI menerima dan meregister pengaduannya, melakukan pemeriksaan terhadap Kapten CPM Saryanto, serta memeriksa seluruh alat bukti, dokumen dan saksi.
Ia juga meminta agar aparat berwenang menilai berdasarkan hasil pemeriksaan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran disiplin, kode etik maupun dugaan tindak pidana.
Laporan tersebut turut mencantumkan surat undangan wawancara/klarifikasi, dokumen pendukung, bukti elektronik dan daftar saksi sebagai bagian dari lampiran.
Rikha: Biarkan Hukum yang Membuktikan
Rangkaian langkah tersebut menempatkan Rikha pada posisi yang jelas: menghadapi persoalan hukum dengan mekanisme hukum pula.
Terlepas dari siapa yang nantinya dinilai benar atau salah, laporan tersebut masih merupakan pengaduan yang harus diperiksa dan dibuktikan oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, substansi perkara ini semestinya tidak berhenti pada saling tuding, tetapi diarahkan pada pemeriksaan bukti, keterangan saksi, kronologi dan kewenangan masing-masing pihak.
Bagi seorang advokat, keberanian untuk membawa persoalan ke jalur hukum dapat menjadi bagian dari upaya menjaga marwah profesi, sepanjang seluruh proses tetap dilakukan dengan itikad baik dan menghormati hukum.
Kini publik menunggu bagaimana institusi yang berwenang akan memeriksa laporan tersebut secara objektif dan transparan.
Redaksi







