ᴛᴀɴɢɢᴀᴘɪ ᴜɴᴅᴀɴɢᴀɴ ᴋʟᴀʀɪғɪᴋᴀsɪ, ᴋᴜᴀsᴀ ʜᴜᴋᴜᴍ ᴛᴇɢᴜʜ ʀɪᴀɴᴛᴏ sᴏʀᴏᴛɪ ʜᴀᴋ ɪᴍᴜɴɪᴛᴀs ᴀᴅᴠᴏᴋᴀᴛ, ᴍɪɴᴛᴀ ᴘʀᴏsᴇs ʜᴜᴋᴜᴍ ʙᴇʀᴊᴀʟᴀɴ ᴏʙᴊᴇᴋᴛɪғ
SRAGEN — Elangmasnews.com – Tanggapan keras datang dari Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Adv. Dr. (c) Rikha Permatasari, SH., MH., C. Med., C. LO., C. Pim, menyusul undangan wawancara klarifikasi Satreskrim Polres Sragen. Dalam surat resminya, Rikha meminta proses hukum dijalankan secara profesional, objektif, independen dan akuntabel serta mengingatkan agar proses hukum tidak digunakan untuk menghambat atau mengkriminalisasi Advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Tanggapan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 213/RPLAW/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, sebagai respons terhadap Undangan Wawancara Klarifikasi Nomor B/1171/VII/ RES. 1.14./2026/Satreskrim tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Rikha menjelaskan bahwa dirinya memberikan tanggapan bukan sebagai pribadi, melainkan dalam kapasitas sebagai Advokat yang menjalankan profesinya berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Teguh Riyanto.
Menurut Rikha, kuasa tersebut memberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum, berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, menyampaikan perkembangan perkara, mengajukan upaya hukum serta melakukan tindakan hukum lain demi melindungi kepentingan hukum klien.
Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Keluarga Klien
Dalam bagian kronologi, kuasa hukum menyampaikan kekhawatiran klien terkait dugaan ancaman dan intimidasi yang disebut dilakukan oleh jajaran Subdenpom Sragen terhadap orang tua Teguh Riyanto.
Menurut keterangan yang dituangkan dalam surat, orang tua Teguh didatangi dan diminta hadir ke Subdenpom Sragen untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kuasa hukum menyebut kedua orang tua Teguh menolak karena merasa takut dan mengalami trauma. Surat tersebut juga menyebut adanya persoalan mengenai isi BAP Teguh Riyanto yang menurut pihak kuasa hukum tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya.
Karena persoalan tersebut, Teguh yang didampingi kuasa hukum disebut menolak menandatangani seluruh dokumen yang dibuat oleh jajaran penyidik Subdenpom Sragen.
Pernyataan di TikTok Disebut Bagian dari Pendampingan Hukum
Rikha juga menjelaskan mengenai pernyataan yang disampaikan melalui akun TikTok.
Dalam surat tanggapannya, ia menyatakan pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitas menjalankan profesi Advokat. Tujuannya, menurut Rikha, untuk mengingatkan agar tidak terjadi intimidasi terhadap korban maupun keluarganya serta menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa video yang dipersoalkan tidak secara eksplisit menyebut nama Saryanto. Menurut mereka, video tersebut ditujukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pejabat publik dalam konteks jabatan dan bukan untuk menyerang kehormatan pribadi, menghina maupun memfitnah.
Hak Imunitas Advokat Jadi Sorotan
Salah satu poin penting dalam surat tanggapan Rikha adalah mengenai hak imunitas Advokat.
Rikha merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dalam menjalankan profesi Advokat dengan itikad baik harus ditempatkan dalam konteks pelaksanaan profesi, bukan sebagai tindakan pribadi.
Rikha menyatakan tindakan yang dilakukan telah memenuhi sejumlah unsur, yakni berdasarkan surat kuasa khusus, dalam rangka membela kepentingan hukum klien, berdasarkan fakta dan dokumen yang diperoleh selama pendampingan, serta dilakukan dengan itikad baik.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Minta Dikaji Secara Objektif
Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga meminta penyelidik memperhatikan perkembangan hukum konstitusional mengenai delik pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan yang relevan.
Menurut kuasa hukum, sebelum dilakukan penilaian terhadap unsur tindak pidana, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pihak pengadu memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan delik aduan.
Mereka juga meminta penerapan ketentuan pidana dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kritik yang dilakukan dengan itikad baik, serta pencegahan kriminalisasi.
Kuasa Hukum Minta Video Dinilai Secara Utuh
Kuasa hukum Teguh Riyanto juga menyoroti adanya apa yang mereka sebut sebagai ketidaksesuaian antara substansi video dan pengaduan.
Menurut Rikha, video tersebut tidak memuat tuduhan personal terhadap Saryanto, melainkan pernyataan mengenai perlindungan terhadap keluarga korban serta komitmen untuk menempuh jalur hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum.
Karena itu, penyelidik diminta menilai isi video secara utuh dan objektif, bukan hanya berdasarkan persepsi sepihak.
Rikha Minta Proses Klarifikasi Profesional
Dalam bagian penekanannya, Rikha meminta penyelidik melaksanakan proses klarifikasi secara profesional, objektif, independen dan akuntabel.
Ia juga meminta kedudukan tim kuasa hukum sebagai Advokat yang sedang menjalankan profesinya diperhatikan, termasuk hak imunitas Advokat serta perkembangan hukum mengenai penerapan delik pencemaran nama baik.
Selain itu, kuasa hukum meminta agar proses klarifikasi menjunjung tinggi asas due process of law, praduga tak bersalah, profesionalitas, proporsionalitas dan kepastian hukum.
Poin paling tegas dalam surat tersebut adalah permintaan agar proses hukum tidak digunakan sebagai sarana yang berpotensi menghambat atau mengkriminalisasi Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Tetap Nyatakan Siap Memberikan Klarifikasi
Meski menyampaikan sejumlah argumentasi hukum, Rikha dan tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses penegakan hukum.
Mereka menyatakan bersedia memberikan klarifikasi sepanjang proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rikha berharap proses tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, independen dan transparan serta tetap menghormati kedudukan Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Oposisinew — Surat tanggapan tersebut merupakan posisi dan argumentasi hukum dari pihak Rikha Permatasari selaku kuasa hukum Teguh Riyanto. Adapun sejumlah dugaan yang tercantum dalam surat, termasuk dugaan intimidasi dan ketidaksesuaian isi BAP, merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan dari pihak yang berwenang.
(Tim/Red)











