TEGUH RIYANTO ADUKAN KASUS PENGEROYOKAN KE DANPUSPOM TNI, LAPORAN DI SUBDENPOM SRAGEN MINTA DIUNGKAP SECARA OBJEKTIF.

TEGUH RIYANTO ADUKAN KASUS PENGEROYOKAN KE DANPUSPOM TNI, LAPORAN DI SUBDENPOM SRAGEN MINTA DIUNGKAP SECARA OBJEKTIF.
Spread the love

TEGUH RIYANTO ADUKAN KASUS PENGEROYOKAN KE DANPUSPOM TNI, LAPORAN DI SUBDENPOM SRAGEN MINTA DIUNGKAP SECARA OBJEKTIF.

SRAGENelangmasnews.com – Persoalan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Teguh Riyanto memasuki babak baru. Kali ini, pengaduan tersebut dibawa ke tingkat Danpuspom TNI melalui laporan pengaduan masyarakat yang diajukan kuasa hukum Teguh Riyanto.

Laporan bernomor 189/LP/RP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 itu mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan penundaan penanganan laporan korban, dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit TNI, hingga permohonan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Kapten CPM Saryanto, S.Sos., Dansubdenpom Sragen.

Laporan Disebut Sudah Masuk Sejak 2025

Dalam dokumen pengaduan tersebut, Teguh Riyanto menyatakan dirinya merupakan korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah oknum yang disebut berlatar belakang anggota TNI AD di wilayah Sragen.

Menurut laporan, perkara tersebut telah disampaikan kepada Subdenpom Sragen sejak 2025, lengkap dengan dokumen pendukung, saksi, dan bukti yang dimiliki pelapor.

Namun, hingga 2026, pelapor menyatakan belum memperoleh kepastian hukum atas laporan tersebut. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pengaduan kepada Danpuspom TNI.

Ombudsman Disebut Temukan Dugaan Maladministrasi

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah adanya dokumen yang, menurut laporan pengaduan, memuat temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan laporan.

Pelapor meminta kondisi tersebut diperiksa lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kewajiban jabatan, penyimpangan prosedur, atau bentuk pelanggaran lainnya dalam proses penanganan laporan.

Tidak berhenti di situ. Dalam dokumen tersebut juga disebut bahwa selama Teguh Riyanto memperjuangkan hak hukumnya, muncul proses hukum lain yang melibatkan kuasa hukumnya.

Baca Juga  Perkuat Soliditas dan Struktur, LSM Lembah Arasia DPD Jatim Gelar Pertemuan Triwulan

Karena itu, pelapor meminta agar seluruh rangkaian peristiwa dilihat secara menyeluruh dan objektif, bukan secara terpisah-pisah.

Minta Kapten CPM Saryanto Diperiksa

Melalui laporan tersebut, Teguh Riyanto meminta agar pihak berwenang memeriksa kemungkinan adanya:

– dugaan penyalahgunaan kewenangan;

– dugaan penundaan penanganan laporan;

– dugaan pelanggaran disiplin militer;

– dugaan pelanggaran Kode Etik Prajurit TNI;

– dugaan tindakan yang bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI;

– serta dugaan tindak pidana lain yang mungkin ditemukan dalam pemeriksaan.

Pelapor secara khusus meminta Danpuspom TNI menerima dan meregister pengaduan tersebut, membentuk tim pemeriksa yang independen, serta memanggil dan memeriksa Kapten CPM Saryanto beserta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Pelapor juga meminta seluruh dokumen, alat bukti, dan saksi diperiksa serta proses penanganan laporan sejak 2025 hingga 2026 ditelusuri untuk memastikan apakah telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Proses Harus Transparan dan Berintegritas

Pengaduan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Teguh Riyanto yang dipimpin Adv. Dr (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama sejumlah advokat lainnya.

Dalam laporan itu, pelapor berharap pengaduan memperoleh perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, adil, transparan, dan berintegritas.

Menunggu Pemeriksaan dan Kepastian Hukum

Pengaduan Teguh Riyanto tersebut pada dasarnya merupakan permohonan pemeriksaan kepada Danpuspom TNI. Karena itu, berbagai dugaan yang tercantum dalam laporan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana tetap membutuhkan proses pemeriksaan serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga  WARGA RT 01–RT 06 GERAM: PENERTIBAN PKL DI KOTA TANGERANG DITUNTUT BUKAN SEKADAR OPERASI SEREMONIAL

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana pengaduan tersebut ditindaklanjuti dan apakah proses pemeriksaan akan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelapor sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh proses hukum yang objektif dan adil.**

(Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *