MBG Angsana 1 Disorot: Dugaan Limbah, Menu dan Porsi Dipertanyakan, GAOMOPLS Siapkan Aksi

MBG Angsana 1 Disorot: Dugaan Limbah, Menu dan Porsi Dipertanyakan, GAOMOPLS Siapkan Aksi
Spread the love

ElangmasNews.com | Pandeglang,Banten — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Angsana 1, Yayasan Insan Fastabiqul Khoirat, Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah persoalan yang muncul di lapangan mulai dari dugaan persoalan limbah dan sanitasi, kualitas menu hingga dugaan ketidaksesuaian jumlah atau komponen makanan menjadi perhatian Gabungan Aktivis, Ormas dan Media Online Pandeglang-Lebak Selatan (GAOMOPLS).

Atas persoalan tersebut, GAOMOPLS menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan SPPG Angsana 1.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kepala SPPG dan penanggung jawab menu/komoditi, aksi direncanakan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, setelah salat Jumat hingga selesai, dengan jumlah peserta yang disebut sekitar 1.000 orang.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah kondisi lingkungan sekitar dapur SPPG.

GAOMOPLS menyebut adanya dugaan persoalan sanitasi dan limbah yang menimbulkan bau menyengat sehingga dikeluhkan masyarakat sekitar.

Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap remeh karena SPPG merupakan fasilitas yang memproduksi makanan dalam jumlah besar setiap hari.

Apabila terdapat persoalan dalam sistem sanitasi maupun pengelolaan limbah, kondisi tersebut perlu segera diperiksa oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah pengelolaan SPPG telah memenuhi standar kesehatan, higiene dan sanitasi.

Selain persoalan lingkungan, GAOMOPLS juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian menu serta jumlah atau komponen makanan yang diterima penerima manfaat.

Namun dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap standar menu, takaran makanan, jumlah penerima manfaat, dokumen pengadaan serta realisasi distribusi makanan.

Hal tersebut menjadi penting karena program MBG bukan sekadar persoalan membagikan makanan, melainkan program pemerintah yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.

BGN menjelaskan bahwa menu MBG disusun berdasarkan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan harus memperhatikan keseimbangan zat gizi.

Baca Juga  SMPN 1 Patia Buka SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027, Kepala Sekolah Ajak Siswa Baru Bergabung

Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian menu atau porsi, pihak pengelola semestinya dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan juga muncul terkait nominal bahan makanan yang disebut sekitar Rp10.000 per porsi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa angka tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai total biaya keseluruhan penyelenggaraan MBG per porsi.

Karena itu, apabila GAOMOPLS menemukan dugaan pengurangan komponen makanan, persoalan tersebut perlu diuji dengan membandingkan standar menu, nilai bahan pangan, takaran, jumlah porsi dan realisasi makanan yang diterima penerima manfaat.

Jika seluruhnya sesuai, maka data tersebut dapat menjadi jawaban bagi masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

GAOMOPLS meminta Kepala SPPG, penanggung jawab menu dan komoditi serta pihak pengelola hadir memberikan penjelasan secara terbuka.

Mereka juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah, tetapi dibuktikan melalui data dan pemeriksaan lapangan.

Sejumlah hal yang dipertanyakan antara lain:

– Bagaimana standar menu yang digunakan?
– Berapa jumlah penerima manfaat setiap hari?
– Berapa jumlah porsi yang diproduksi?
– Bagaimana takaran masing-masing komponen makanan?
– Bagaimana mekanisme pengadaan bahan pangan?
– Siapa yang bertanggung jawab terhadap menu dan komoditi?
– Bagaimana sistem pengelolaan limbah?
– Apakah sanitasi SPPG telah memenuhi standar?
– Bagaimana mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap SPPG?

Sorotan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah bukan berarti otomatis menuduh adanya pelanggaran.

Justru pengawasan publik diperlukan agar program yang menggunakan anggaran negara dapat berjalan transparan, tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Prinsip keterbukaan informasi publik juga telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  TK Aisyiyah Bustanul Athfal Pandeglang Gelar Karya dan Pentas Seni “Baroedak Pandeglang Calakan” Tahun Ajaran 2025–2026

Sementara UU No. 28 Tahun 1999 memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab.

Adapun penyelenggaraan pelayanan publik mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

GAOMOPLS menyatakan akan membawa sejumlah persoalan tersebut dalam aksi yang direncanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Pandeglang, DPRD Kabupaten Pandeglang, Intelkam Pandeglang, Polsek Angsana, Camat Angsana dan Kepala Desa Angsana.

GAOMOPLS juga meminta pihak SPPG dan penanggung jawab komoditi hadir dalam momentum tersebut untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah seluruh pelaksanaan MBG di SPPG Angsana 1 sudah benar-benar sesuai standar, baik dari sisi menu, porsi, pengadaan, sanitasi maupun pengelolaan limbah?

Jika memang seluruhnya telah sesuai aturan, maka keterbukaan data akan menjadi jawaban.

Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap pihak berwenang tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pengelola SPPG Angsana 1 maupun instansi terkait. Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara berimbang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *