ElangmasNews.com | Serang,Banten. Pernyataan yang menyebutkan pernyataan wali murid SDN Yudha berinisial ES sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik justru dinilai keliru dan tidak tepat sasaran. Penyampaian fakta yang dialami dan dirasakan oleh seseorang kepada publik bukanlah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, apalagi diancam dengan sanksi pidana.jum,at (07/08/2026).
Pernyataan yang disampaikan ES kepada media daring berupa pengakuan atas apa yang dialaminya serta permintaan agar kasus yang menimpanya ditelusuri secara transparan, adalah hak warga negara untuk menyampaikan laporan dan aspirasi. Hal itu bukanlah perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain tanpa dasar.
Mengenai tuduhan yang disampaikan Ketua Permasberto, Jonatan Aep, yang meminta ES diklarifikasi ke kepolisian dan dijerat sanksi, perlu diluruskan terlebih dahulu dasar hukumnya. Ketentuan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang dipertegas sanksinya dalam Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024. Kedua pasal tersebut hanya berlaku bagi perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar atau berisi kebohongan.
Artinya, agar dapat dijerat sanksi pidana, informasi yang disebarkan harus terbukti tidak benar atau berisi kebohongan. Apabila apa yang disampaikan ES adalah fakta yang benar dan memang dialaminya, maka pernyataan tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam kedua pasal tersebut. Menyampaikan kebenaran dan fakta yang terjadi justru dilindungi oleh hukum, bukan diancam dengan pidana. Mengancam penyampaian fakta dengan tuduhan UU ITE justru berpotensi menjadi bentuk pengintimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dan laporan warga.
Menanggapi perkembangan ini, Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, menyampaikan pernyataan sikapnya:
“Kami menilai tuduhan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang dialamatkan kepada ES tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kedua pasal tersebut jelas mensyaratkan informasi yang disebarkan harus berisi kebohongan atau tidak benar agar dapat dijerat sanksi pidana. Jika yang disampaikan ES adalah fakta yang benar-benar dialaminya, maka sama sekali tidak ada pelanggaran. Justru sebaliknya, upaya mengancam pelapor dengan tuduhan pidana yang tidak berdasar dapat dikategorikan sebagai bentuk pengintimidasi dan perundungan yang tidak boleh dibiarkan.”
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti merundung, mengancam, serta menekan pelapor agar tetap diam demi menutupi kebenaran.
“Forwatu Banten menyatakan sikap tegas: kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti merundung dan mengancam pelapor. Menyampaikan kebenaran bukanlah tindak pidana. Yang justru patut dipertanyakan adalah niat pihak yang menggunakan UU ITE untuk membungkam laporan warga. Jika ada yang merasa dirugikan, sampaikan klarifikasi berbasis fakta secara terbuka — jangan sembunyi di balik ancaman pidana untuk menutup mulut pelapor,” tegas Agus.
Selain itu, permintaan ES agar pemberitaan dihentikan demi menjaga nama baik kampung tidak serta-merta membuktikan bahwa apa yang disampaikannya adalah kebohongan. Permintaan tersebut dapat pula dipahami sebagai sikap menahan diri demi keharmonisan lingkungan, bukan pengakuan atas kesalahan atau pelanggaran hukum.
Jika pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan ES berpendapat bahwa hal itu tidak benar, maka jalannya bukan dengan mengancam pidana, melainkan dengan menyampaikan klarifikasi dan fakta pembanding secara terbuka dan transparan. Biarkan publik yang menilai mana yang benar dan mana yang tidak. Menggunakan ketentuan hukum untuk membungkam penyampaian keluhan warga justru akan menimbulkan kesan adanya upaya menutupi persoalan yang sebenarnya ada.
Forwatu Banten menegaskan siap mendampingi pelapor dan mengambil langkah hukum yang diperlukan agar setiap pihak yang berupaya merundung dan mengancam kebebasan menyampaikan fakta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Tim)











