ElangmasNews.com, Lebak,Banten – Proses konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Ketua K3S Kecamatan Cirinten, yang juga menjabat sebagai Kepala SDN 1 Kadudamas, menuai sorotan. Konfirmasi tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan anggaran Dana BOS Tahun 2024–2025 sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jurnalistik sebelum pemberitaan diterbitkan.Selasa (04/08/2026).
Namun, alih-alih memperoleh jawaban atau klarifikasi, pesan yang dikirim wartawan disebut tidak mendapat respons, bahkan salam pembuka pun tidak dibalas.
Belakangan, menurut keterangan yang diterima wartawan melalui rekaman voice note dari bendahara K3S, disebutkan bahwa Ketua K3S menyampaikan kurang lebih, “Kemarin sudah saya hubungi K3S. Sekarang banyak kegiatan. Awalnya mempertanyakan BOS, lalu PIP, akhirnya semua dipertanyakan, ujung-ujungnya bisa minta itu.”
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kesan seolah-olah wartawan memiliki maksud tertentu di luar kegiatan jurnalistik.
wartawan yang melakukan konfirmasi berinisial S, menyatakan sangat menyayangkan adanya ucapan tersebut. Menurutnya, konfirmasi kepada narasumber merupakan kewajiban profesi jurnalistik agar pemberitaan berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.
> “Saya merasa nama baik profesi saya dicederai. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan meminta klarifikasi terkait Dana BOS Tahun 2024–2025. Bahkan salam yang saya kirim melalui WhatsApp saja tidak dijawab. Tetapi kemudian muncul pernyataan yang menggiring opini seolah-olah saya memiliki maksud lain. Saya merasa dirugikan dan difitnah,” ujar S.
Ia menegaskan bahwa setiap wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk memperoleh informasi dari badan publik maupun penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 6 huruf c menegaskan bahwa pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada narasumber merupakan bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, melakukan konfirmasi, dan memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Apabila seseorang menyampaikan tuduhan atau pernyataan yang dapat merusak nama baik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
S berharap seluruh pejabat pendidikan, termasuk pengurus K3S, dapat memahami bahwa konfirmasi wartawan bukanlah bentuk tekanan ataupun permintaan tertentu, melainkan bagian dari mekanisme jurnalistik untuk memenuhi asas keberimbangan sebelum sebuah berita dipublikasikan.
“Jika memang tidak ada persoalan, cukup berikan penjelasan atau klarifikasi. Jangan justru membangun opini yang dapat mencederai profesi wartawan dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua K3S Kecamatan Cirinten belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan melalui WhatsApp. Ruang hak jawab tetap terbuka apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)











