Program Revitalisasi SDN 2 Margatirta Rp755 Juta Diduga Diborongkan Oknum Aspirasi, Kualitas Pekerjaan dan Pengawasan Jadi Sorotan

Program Revitalisasi SDN 2 Margatirta Rp755 Juta Diduga Diborongkan Oknum Aspirasi, Kualitas Pekerjaan dan Pengawasan Jadi Sorotan
Spread the love

ElangmasNews.com|Lebak,Banten.Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Margatirta, Kabupaten Lebak, dengan nilai anggaran Rp755.375.889 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Program yang pada papan informasi proyek tercantum dilaksanakan melalui mekanisme P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) itu diduga tidak sepenuhnya dijalankan sesuai prinsip swakelola.Sabtu (25/07/2026).

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, serta keterangan dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pekerjaan tersebut diduga diborongkan kepada oknum yang disebut-sebut berasal dari unsur aspirasi. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik karena program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya menggunakan mekanisme swakelola, di mana P2SP menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pekerjaan.

Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu patut menjadi perhatian serius karena dapat bertentangan dengan semangat pelaksanaan program swakelola yang menempatkan P2SP sebagai pelaksana utama, bukan menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain melalui sistem pemborongan.

Selain dugaan tersebut, tim media juga menyoroti minimnya kehadiran Kepala Sekolah maupun pengurus P2SP di lokasi pekerjaan. Berdasarkan pengamatan selama proses pelaksanaan, Kepala Sekolah dan unsur P2SP dinilai jarang terlihat berada di lapangan untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Padahal, dalam mekanisme P2SP, pengawasan dari pihak sekolah merupakan salah satu unsur penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar, spesifikasi teknis, mutu material, serta penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Di lapangan, tim media juga menemukan sejumlah material yang diduga memiliki kualitas kurang baik, sementara beberapa hasil pekerjaan terkesan dikerjakan secara terburu-buru. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas bangunan yang nantinya akan digunakan sebagai sarana belajar mengajar.

Baca Juga  POLSEK PATOKBEUSI DAN JAJARAN LAKUKAN PENGECEKAN KE SPBU DALAM RANGKA ARUS BALIK LEBARAN 2025

Tak hanya itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Saat melakukan pemantauan, tim media mendapati sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan maupun perlengkapan kerja lainnya. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalisasi risiko kecelakaan kerja.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala SDN 2 Margatirta melalui pesan WhatsApp pada 23 Juli 2026.

Dalam konfirmasi tersebut, tim media mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai dugaan pekerjaan diborongkan kepada oknum aspirasi, minimnya kehadiran Kepala Sekolah dan P2SP dalam melakukan pengawasan, dugaan penggunaan material yang kurang memenuhi standar kualitas, hingga alasan masih ditemukannya pekerja yang tidak menggunakan APD saat bekerja.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 2 Margatirta belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.

Masyarakat berharap pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Balai Pelaksana Prasarana Permukiman, Inspektorat, maupun aparat pengawas lainnya segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis program. Mengingat proyek tersebut dibiayai oleh APBN, setiap tahapan pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, mutu pekerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Sekolah, P2SP, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *