LAMONGAN –Elangmasnews- Polemik rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan kian menyita perhatian publik setelah masyarakat dinilai “ditilap” dalam tahapan harmonisasi lima Raperda inisiatif eksekutif. Kondisi ini memicu gelombang protes dari warga dan aktivis yang mulai mempertanyakan dugaan adanya kepentingan terselubung di balik pembentukan payung hukum tersebut.
Salah satu sorotan tajam tertuju pada Raperda penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Warga Lamongan bernama Sholihin secara blak-blakan mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut di tengah merosotnya performa pelayanan sedia air bersih.
“Penyertaan modal PDAM itu untuk apa? Lah wong kinerjanya aja buruk, pelayanan diprotes sana-sini, kualitas buruk, biaya mahal. BUMD semacam itu kok masih aja dipelihara, malah mau ditambahi modalnya pakai APBD. Lagi-lagi rakyat yang dirugikan,” protes Sholihin kepada media.
Penolakan warga ini sejalan dengan sikap Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) yang konsisten mengawal isu ini sejak Mei 2026. Perwakilan Jamal, Khoirul Huda, menilai rencana penyertaan modal di tengah buruknya kinerja PDAM sangat tidak masuk akal dan kental dengan muatan kepentingan tertentu. Jamal mengendus adanya keterkaitan kuat antara Raperda ini dengan rencana masuknya investasi raksasa dari pihak swasta.
“Kami menduga pembentukan Raperda ini berkaitan dengan rencana investasi senilai Rp.2 triliun dari PT Moya,” ungkap Huda.
Menurutnya, salah satu syarat mutlak agar investasi tersebut bisa masuk ke daerah adalah adanya Raperda yang mengatur objek investasi serta kepemilikan aset atas nama BUMD.
“Ini kan hanya akal-akalan Pemerintah Daerah saja. Kalau Raperda ini disahkan, masyarakat Lamongan yang akan menjadi korbannya. Investasi ini akan merampas hak masyarakat terhadap kedaulatan sumber daya air di daerah, karena pengelolaan air akan menjadi hak investor, bukan pemerintah daerah lagi,” tambah Huda secara tegas.
Gelombang penolakan ini dipastikan akan terus bergulir. Aktivis Jamal lainnya, Naili Fauziah Zahid, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur untuk mengawal agar aset daerah tidak jatuh ke tangan investor yang berpotensi merugikan masyarakat Kabupaten Lamongan.
“Apapun yang terjadi, kita tetap akan menolak Raperda penyertaan modal PDAM demi menyelamatkan aset daerah dan kedaulatan air di Kabupaten Lamongan,” ujar Naili saat dikonfirmasi oleh awak media.
Jamal berkomitmen akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Lamongan agar pengelolaan sumber daya air tetap berada di bawah kendali penuh daerah dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan keuntungan korporasi.
(Binta Fadlil)

