ElangmasNews.com, Simalungun – Sabtu 25 Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh enam orang tenaga satuan pengamanan (satpam/security) PTPN V Unit Silou Dunia yang tak ingin identitasnya disebutkan.menerangkan kepada elemen masyarakat Media Elang Mas Kabupaten Simalungun, bahwa sanya ditemukan dugaan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan setempat.
Para satpam melaporkan adanya praktik kurang bayar lembur kerja secara sepihak yang berdampak langsung pada gaji dan semangat kerja, padahal peraturan resmi Kementerian Ketenagakerjaan mengatur jam kerja satpam adalah 8 jam per hari dan maksimal 40 jam per minggu dengan sistem 6 hari kerja.yang mana para tenaga satpam atau pengamanan tersebut bekerja selama 12 jam perhari dan hanya dihitung lembur 2 jam yang seharusnya 4 jam/hari.
Dengan kata lain perusahaan hanya membayar lembur 50 jam perbulan.
Sementara itu, apabila ada satpam yang bekerja pada hari Minggu atau hari libur mingguan seharusnya dihitung sebagai jam kerja lembur dan perusahaan tidak menerapkan hal tersebut.
📋 ATURAN RESMI JAM KERJA SATPAM MENURUT UNDANG-UNDANG & KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, serta Permenakertrans No. 16 Tahun 2015 dan Keputusan Bersama Menaker & Kapolri terkait satpam:
✅ Jam Kerja Normal
– Per hari: 8 jam
– Per minggu: Maksimal 40 jam (sistem 6 hari kerja, 1 hari libur mingguan)
– Per bulan: Rata-rata 173 jam – 176 jam (tergantung jumlah hari kerja dalam bulan tersebut)
– Per tahun: Rata-rata 2.088 jam – 2.096 jam (belum termasuk jam lembur)
✅ Hak Jika Bekerja di Luar Jam Normal
– Bekerja melebihi jam harian atau mingguan, serta bekerja pada hari Minggu/hari libur resmi wajib dibayar sebagai upah lembur dengan perhitungan khusus sesuai peraturan
– Batas maksimal lembur: 4 jam per hari dan 18 jam per minggu
– Pemotongan upah lembur tanpa alasan hukum yang sah atau pemotongan jam kerja sepihak adalah pelanggaran ketenagakerjaan yang dapat di berikan sanksi administratif dan sanksi pidana
📢 PERNYATAAN
Masyarakat melalui Media Elang Mas meminta:
1. Pimpinan PTPN V Pusat dan Cabang segera melakukan klarifikasi serta perbaikan sistem penggajian dan jam kerja di Unit Silou Dunia
2. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun turun melakukan pengawasan dan audit kepatuhan
3. Hak-hak para satpam yang terpotong segera dikembalikan sesuai ketentuan undang-undang
4. Penerapan jam kerja dan pembayaran lembur yang transparan dan adil demi kesejahteraan pekerja
Kami mendukung upaya para satpam yang bekerja pada hari libur untuk meningkatkan penghasilan rumah tangga, asalkan pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian rilis berita ini disampaikan untuk diketahui masyarakat luas dan pihak terkait.
Hormat Kami,
Humas Media Elang Mas Kabupaten Simalungun
Kontak: Jalan Besar Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun
Tim











