SAVEUUN Menggema di Lebak, Ditya Putu Pratama: “Keadilan Tidak Boleh Dibungkam”

SAVEUUN Menggema di Lebak, Ditya Putu Pratama: “Keadilan Tidak Boleh Dibungkam”
Spread the love

ElangmasNews.com | Lebak,Banten. – Gelombang solidaritas bertajuk #SAVEUUN terus menguat di Kabupaten Lebak menyusul dugaan kasus pengeroyokan dan intimidasi terhadap seorang warga bernama Uun. Peristiwa yang videonya beredar luas di media sosial tersebut memicu perhatian publik dan mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menyerukan penegakan hukum yang adil, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Salah satu suara yang turut menyuarakan gerakan tersebut datang dari Ditya Putu Pratama, Ketua Yayasan Komunitas Salam Setetes Darah. Melalui seruan yang disampaikan dalam poster kampanye #SAVEUUN, Ditya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara damai dan bermartabat.

> “Keadilan tidak boleh dibungkam. Hentikan intimidasi, tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” demikian pesan yang disampaikan dalam seruan tersebut.

 

Menurut Ditya Putu Pratama, setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum tanpa adanya diskriminasi. Karena itu, apabila benar terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap Uun, maka aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain mendorong proses hukum berjalan objektif, gerakan #SAVEUUN juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ditya menegaskan bahwa aspirasi harus disampaikan melalui jalur konstitusional dan tidak boleh diwarnai tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.

> “Mari kita perjuangkan keadilan dengan cara yang bermartabat. Suara masyarakat tidak boleh dibungkam, namun penyampaiannya harus tetap damai dan menghormati hukum,” ujarnya.

 

Gerakan solidaritas ini juga dikabarkan tengah mempersiapkan aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum. Sejumlah elemen masyarakat diharapkan ikut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, dengan tetap menghormati hak semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap Uun disebut masih berjalan. Adapun berbagai tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat merupakan bentuk aspirasi dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Baca Juga  DEWAN PAKAR DPP LSM ELANG MAS Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *