Rangkap Jabatan Kepala Dinkes dan Plt Dirut RSUD Adjidarmo Disorot, King Naga: Jangan Sampai Pengawas Mengawasi Dirinya Sendiri

Rangkap Jabatan Kepala Dinkes dan Plt Dirut RSUD Adjidarmo Disorot, King Naga: Jangan Sampai Pengawas Mengawasi Dirinya Sendiri
Spread the love

ElangmasNews.com, Lebak,Banten – Rangkap jabatan yang diemban Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, H. Eka Darmana Putra, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.Senin (15/06/2026).

Kali ini, kritik datang dari Ketua GMBI Distrik Lebak, King Naga. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Lebak perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum, alasan penunjukan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan selama rangkap jabatan tersebut berlangsung.

Menurut King Naga, yang menjadi perhatian publik bukan persoalan individu yang menduduki jabatan tersebut, melainkan bagaimana sistem pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah efektivitas dan independensi pengawasan. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawas mengawasi dirinya sendiri. Dinas Kesehatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan daerah, sementara RSUD Adjidarmo merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas King Naga kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada pribadi pejabat yang bersangkutan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, kompetensi, integritas, kinerja, netralitas, dan akuntabilitas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya wajib menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan pemerintahan.

Baca Juga  Dinas Pendidikan Melakukan Secara Optimal dan Berusaha Memenuhi Seluruh Ketentuan yang berlaku

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 memang memberikan ruang bagi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dalam kondisi tertentu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, menurut King Naga, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan efektivitas kerja, akuntabilitas jabatan, dan kejelasan mekanisme pengawasan.

“Kami meminta BKPSDM, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Lebak menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar penugasan tersebut, berapa lama masa penunjukannya, serta bagaimana sistem pengawasan dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan,” ujarnya.

King Naga juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan sektor kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pemerintah harus mampu menjelaskan setiap kebijakan secara terbuka sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus mampu menjamin kualitas pelayanan tetap berjalan optimal, profesional, dan bebas dari potensi benturan kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak, BKPSDM Kabupaten Lebak maupun Inspektorat Kabupaten Lebak terkait sorotan publik mengenai rangkap jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang sekaligus menjabat sebagai Plt Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung.

Publik kini menantikan penjelasan resmi pemerintah daerah guna memberikan kepastian informasi serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga  Bendera Robek di Tiang Sekolah, Dana BOS Puluhan Juta Dipertanyakan di SDN 1 Sindangsari

(Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *