ElangmasNews.com, Serang,Banten – Klarifikasi yang disampaikan Paguyuban SDN Yudha terkait dugaan pungutan pada kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 terus menuai perhatian. Menurut Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten, alasan bahwa pungutan dilakukan berdasarkan “persetujuan bersama” perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan Hari Anak Nasional tersebut diikuti oleh ribuan siswa yang diduga diminta memberikan sejumlah uang untuk pengadaan perlengkapan kegiatan. Selain itu, muncul dugaan bahwa barang yang dibeli telah diarahkan menggunakan merek tertentu. Dugaan tersebut, menurut Forwatu, perlu diperiksa secara terbuka guna memastikan mekanisme pengadaan, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menyatakan bahwa kesepakatan internal tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum apabila mekanisme yang diterapkan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
«”Kami menghormati klarifikasi yang telah disampaikan. Namun apabila benar terdapat pungutan yang bersifat wajib dalam kegiatan tersebut, maka hal itu perlu diuji berdasarkan aturan yang berlaku. Begitu pula jika benar terdapat penetapan merek tertentu dalam pengadaan barang, maka prosesnya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Arwan.»
Menurut Arwan, apabila ribuan peserta didik masing-masing diminta membayar sejumlah uang, maka akumulasi dana yang terkumpul berpotensi bernilai besar sehingga penggunaan dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Forwatu mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Dukungan masyarakat hanya dapat dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya.
Forwatu juga menyoroti bahwa Hari Anak Nasional (HAN) ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 sebagai momentum nasional untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak. Semangat tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, Forwatu Banten menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Serang agar dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penghimpunan dana, jumlah dana yang terkumpul, proses pengadaan barang, penetapan merek, serta pertanggungjawaban penggunaannya. Menurut Forwatu, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Forwatu juga mengimbau para orang tua atau wali murid yang memiliki bukti pembayaran, kuitansi, dokumentasi, maupun informasi lain terkait dugaan pungutan tersebut agar menyampaikan kepada instansi yang berwenang sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan publik.
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Panitia Penyelenggara kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi atas berbagai informasi yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi masih berlangsung dan redaksi masih menunggu jawaban dari pihak panitia penyelenggara. Apabila pihak panitia, sekolah, paguyuban, maupun pihak terkait lainnya memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, independen, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)






