Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., Gugat Jajaran Bid Propam Polda NTT ke PN Kupang, Uji Pertanggungjawaban Hukum Aparat Negara

Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., Gugat Jajaran Bid Propam Polda NTT ke PN Kupang, Uji Pertanggungjawaban Hukum Aparat Negara
Spread the love

Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., Gugat Jajaran Bid Propam Polda NTT ke PN Kupang, Uji Pertanggungjawaban Hukum Aparat Negara

KUPANGElangmasnews.com – Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg yang diajukan oleh ER terhadap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur beserta sejumlah pejabatnya.

Sidang perdana yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekira 12.30 wita tersebut dihadiri oleh Penggugat yang didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama Advokat Jondri Linome, S.H., dan Advokat Cosmas Jo Oko,S.H.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan menguji tindakan aparatur negara yang diduga telah menimbulkan kerugian terhadap klien Penggugat.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. Dr (c) Rikha Permatasari, SH,.MH,.C.Med,.C.LO,.C.Pim, negara Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga setiap penyelenggara negara, termasuk aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, profesionalitas, akuntabilitas, serta menghormati hak-hak warga negara.

“Tidak ada seorang maupun institusi yang berada di atas hukum. Seluruh tindakan pejabat negara wajib dapat diuji dan dipertanggungjawabkan sesuai prinsip negara hukum. Gugatan ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan untuk menguji apakah tindakan para tergugat telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H.,M.H. sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga  Ujang Suprapto lakukan Pemagaran Antisipasi Tindakan mafia tanah

Secara yuridis, gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.

Selain itu, gugatan juga berlandaskan Pasal 1366 KUHPerdata mengenai pertanggungjawaban karena kelalaian serta Pasal 1367 KUHPerdata mengenai pertanggungjawaban atas perbuatan pihak yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Lebih lanjut, Rikha Menegaskan, bahwa hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Sebagai institusi pengawas internal Kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses penegakan disiplin dan kode etik berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kebijakan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Ketua Tim Kuasa Hukum menilai, apabila dalam pelaksanaan kewenangan terdapat tindakan yang bertentangan dengan hukum, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, atau bentuk maladministrasi yang merugikan masyarakat, maka mekanisme pengujian melalui lembaga peradilan merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk memperoleh keadilan.

“Kami sangat menyayangkan apabila terdapat aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan disiplin justru diduga tidak menjalankan kewenangannya secara profesional dan tidak mencerminkan semangat Presisi. Oleh karena itu, kami memilih jalur hukum agar seluruh fakta dapat diperiksa secara terbuka, objektif, dan independen di hadapan Majelis Hakim,” ujar Ketua Dewan Penasehat DPP LSM ELANG MAS dan Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H.,M.H., C. Med., C. LO., C. Pim.

Baca Juga  Kamis Kliwon Penuh Berkah, Santunan Anak Yatim di Kediaman Masruhin Dihadiri 2 TikToker Viral

Lebih lanjut, Ketua Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan maupun proses hukum lainnya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan oleh oknum anggota Polri yang menjadi pihak dalam perkara ini, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya terbatas pada tanggung jawab perdata berupa penggantian kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUHPerdata, tetapi juga dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.

Selain itu, terhadap oknum anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, wajib pula mempertanggungjawabkan secara etik dan disiplin, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (sepanjang masih berlaku), serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Dalam negara hukum tidak boleh ada impunitas. Setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara perdata, pidana, maupun etik. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan,” tegas Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H.,M.H.

Tim Kuasa Hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan meyakini bahwa Pengadilan Negeri Kupang akan memeriksa perkara ini secara independen, objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak, sehingga putusan yang lahir benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum di Indonesia.

Baca Juga  M .Wawan Sp Resmi Terpilih Dengan Suara Terbanyak Menjadi Ketua Harian Paguyuban JAWARA

Sidang perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg selanjutnya akan berlanjut sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Dasar Hukum
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (sepanjang masih berlaku dan relevan).
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hormat kami,
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat

Advokat Cosmas Jo Oko,S.H &
Advokat Jondri Linome, S.H.
Anggota Tim Kuasa Hukum  penulis [hen]


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *