ADVOKAT RIKHA PERMATASARI PUJI KINERJA PRESISI DAN TRANSPARANSI DITRESSIBER POLDA JATIM

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI PUJI KINERJA PRESISI DAN TRANSPARANSI DITRESSIBER POLDA JATIM
Spread the love

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI PUJI KINERJA PRESISI DAN TRANSPARANSI DITRESSIBER POLDA JATIM

JAWA TIMURelangmasnews.com – Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS ( Elemen Pejuang Masyarakat ) yang juga sebagai Advokat Nasional, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.Pim. menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Ditressiber Polda Jawa Timur beserta jajaran penyidik dalam memberikan pelayanan dan penanganan perkara secara profesional.

Apresiasi tersebut disampaikan Rikha setelah memenuhi panggilan sebagai Pelapor pada 18 Agustus 2026, dalam proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan dalam melawan segala bentuk tindak pidana siber yang merugikan kehormatan dan martabat seseorang di ruang digital.

Kehadiran Rikha di ruang penyidikan disambut dengan keterbukaan, di mana hak-haknya sebagai warga negara yang mencari keadilan dipenuhi secara utuh tanpa birokrasi yang berbelit-belit.

Laporan dugaan tindak pidana siber ini merujuk pada pelanggaran ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang di media sosial.

Serta dapat pula diterapkan pasal berlapis terkait pencemaran dan fitnah dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

«“Saya memberikan apresiasi kepada Ditressiber Polda Jawa Timur dan seluruh jajaran. Penyidik, Kanit serta pimpinan satuan menunjukkan pelayanan yang profesional, komunikatif, objektif dan bekerja dengan semangat PRESISI. Kinerja seperti ini patut diapresiasi, ditiru dan menjadi teladan dalam pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.”» ungkap Rikha.

Baca Juga  Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Rikha menambahkan bahwa pendekatan komunikatif dan respons cepat yang ditunjukkan oleh Ditressiber Polda Jatim merupakan bukti nyata bahwa transformasi Polri menuju institusi yang modern dan inklusif telah berjalan di jalur yang benar. Keterbukaan informasi selama proses pemeriksaan membuat pelapor merasa diayomi, aman, dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas sejak tahapan awal.

Masih menurut Rikha, profesionalitas aparat penegak hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif, transparan, akuntabel dan berlandaskan due process of law, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang. Equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi agar tidak ada persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum siber di Indonesia.

«“Penegakan hukum bukan hanya berbicara mengenai hasil akhir, tetapi juga bagaimana masyarakat diperlakukan dan memperoleh kepastian dalam setiap tahapan proses hukum. Ketika aparat bekerja profesional dan humanis, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin kuat.”» imbuhnya

Lebih lanjut, Rikha menegaskan bahwa penanganan kejahatan siber membutuhkan komitmen, integritas, dan keahlian khusus yang tinggi. Ditressiber Polda Jatim dinilai berhasil mengintegrasikan aspek teknis penyidikan siber dengan pendekatan kemanusiaan yang beradab. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang tegas di dunia maya tetap bisa berjalan beriringan dengan komitmen menjaga ruang digital yang sehat dan kondusif.

«“Penerapan pasal-pasal pidana siber serta pasal KUHP Nasional yang baru ini bukan sekadar untuk menghukum pelaku, melainkan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada publik. Kita harus paham bahwa kebebasan berpendapat di media sosial dibatasi oleh hak-hak orang lain yang dilindungi oleh undang-undang. Korban kejahatan siber berhak mendapatkan keadilan, dan Ditressiber Polda Jatim telah membuktikan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum ini secara tuntas.”» Tutup Rikha Permatasari.

Baca Juga  M .Wawan Sp Siap Maju Di Pemilihan Ketua Paguyuban Jawara

Rikha berharap standar profesionalitas tersebut terus dipertahankan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, keadilan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sinergi yang baik antara penegak hukum dan masyarakat ini diharapkan mampu meminimalisir penyalahgunaan media sosial serta menciptakan iklim digital yang lebih bertanggung jawab ke depannya.

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Advokat dan Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS.

(Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *