Kapten CPM Saryanto Dilaporkan ke Puspom TNI, Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang. Dansubdenpom Sragen Jadi Sorotan

Kapten CPM Saryanto Dilaporkan ke Puspom TNI, Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang. Dansubdenpom Sragen Jadi Sorotan
Spread the love

Kapten CPM Saryanto Dilaporkan ke Puspom TNI, Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang. Dansubdenpom Sragen Jadi Sorotan

Kriminalisasi Profesi Advokat Kembali Disorot, Komisi I DPR RI Didesak Bongkar Tuntas dan Gelar RDPU

Sragen, 10 Agustus 2026 — elangmasnews.com Polemik perkara Teguh Riyanto memasuki babak baru. Kapten CPM Saryanto, S.Sos., selaku Komandan Subdenpom Sragen, dilaporkan ke Puspom TNI terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penanganan pengaduan korban yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Menurut pihak korban, Teguh Riyanto telah empat kali mendatangi Subdenpom Sragen untuk mengadukan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang disebut melibatkan sejumlah oknum prajurit TNI AD. Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut tidak segera menghasilkan proses hukum sebagaimana yang diharapkan.

Situasi semakin menjadi sorotan ketika Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum Teguh Riyanto, justru menerima undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Sragen terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Saryanto.

Rikha menegaskan bahwa pernyataan yang dipersoalkan disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Advokat yang sedang menjalankan tugas profesi berdasarkan surat kuasa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Jangan sampai kritik terhadap pelaksanaan tugas pejabat dijawab dengan instrumen pidana yang kemudian menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap advokat. Saya menjalankan tugas profesi untuk membela hak klien, bukan menyerang kepentingan pribadi siapa pun,” tegas Rikha.

Kuasa hukum meminta aparat menghormati Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, mengenai perlindungan advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Panglima TNI Didesak Periksa, Jangan Lindungi Siapa Pun.

Pihak korban mendesak Panglima TNI, Kasad, Puspom TNI, Puspomad, dan Pomdam IV/Diponegoro melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan perkara sejak awal.

Baca Juga  Staf Khusus Presiden Prof Boy Arsa Pacu Petani Lampung hasilkan Jagung dan Singkong berkwalitas

Apabila pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran disiplin, administrasi kedinasan, maupun tindak pidana, korban meminta sanksi tegas dijatuhkan tanpa memandang pangkat dan jabatan, termasuk PTDH apabila pelanggaran yang terbukti memenuhi persyaratan hukum untuk itu.

Pangkat dan jabatan bukan tameng dari pertanggungjawaban. Jika tidak ada pelanggaran, nyatakan secara terbuka. Jika terbukti ada pelanggaran berat, tindak tegas sesuai hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Rikha.

Komisi I DPR RI Didesak Bongkar Tuntas dan Gelar RDPU

Pihak korban secara tegas meminta Komisi I DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya dan mempertimbangkan RDPU dengan menghadirkan korban, kuasa hukum, serta institusi TNI terkait.
Menurut Rikha, forum tersebut diperlukan agar dokumen, kronologi, penanganan pengaduan, serta keterangan seluruh pihak dapat dibuka dan diuji secara transparan.

Komisi I DPR RI harus berani membongkar persoalan ini seterang-terangnya. Gelar RDPU, buka dokumennya, dengarkan korban dan minta institusi terkait menjelaskan. Rakyat berhak mengetahui bagaimana seorang warga yang mencari keadilan diperlakukan oleh aparat negara,” tegasnya

Rikha menegaskan kritik tersebut bukan serangan terhadap institusi TNI, melainkan desakan agar marwah TNI dijaga melalui pemeriksaan yang profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran oknum.

TNI harus tetap menjadi institusi yang dipercaya rakyat. Karena itu, dugaan pelanggaran jangan ditutupi. Periksa secara objektif dan tegakkan hukum tanpa pandang pangkat. Negara hukum harus melindungi korban sekaligus menjamin advokat dapat menjalankan tugas profesinya tanpa intimidasi maupun kriminalisasi,” tutup Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

(**)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *