ElangmasNews.com, LANGKAT – Proyek revitalisasi sarana dan prasarana di SD Negeri 050750 Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek pembangunan dengan anggaran fantastis mencapai Rp1.624.109.724 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil pantauan langsung sejumlah awak media di lokasi pada Jumat, 7 Agustus 2026, ditemukan indikasi kecurangan fisik yang kasat mata. Salah satu temuan paling krusial adalah tidak digantinya kusen-kusen jendela dan pintu ruang kelas. Padahal, anggaran miliaran rupiah tersebut seharusnya mencakup pembaruan fasilitas secara menyeluruh demi kenyamanan siswa.
Akibat kusen lama yang dibiarkan begitu saja dan tidak diganti, kondisi ruang kelas menjadi sangat tidak kondusif. Pada saat cuaca panas, suhu di dalam ruangan melonjak tajam dan sirkulasi udara menjadi buruk, sehingga mengganggu konsentrasi serta kenyamanan para siswa-siswi dalam mengikuti proses belajar mengajar.
Kepala Sekolah Enggan Dikonfirmasi
Guna mendapatkan perimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya memanggil dan menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri 050750 untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian spek pengerjaan tersebut. Namun sangat disayangkan, Kepala Sekolah terkesan menghindar dan menolak keras untuk menemui awak media tanpa alasan yang jelas.
Sikap bungkam dan tidak kooperatif dari pihak manajemen sekolah ini semakin memperkuat kecurigaan adanya “permainan” dan penyelewengan dalam realisasi anggaran negara tersebut.
Mendesak APH dan Polda Sumut Turun Tangan
Mengingat dana yang digunakan merupakan uang rakyat yang bersumber dari anggaran negara, masyarakat dan rekan media mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, serta Tim Konsultan Provinsi diminta segera turun ke lapangan guna mengaudit, memeriksa, dan mengusut tuntas proyek revitalisasi di SD Negeri 050750 Pangkalan Brandan.
Pemeriksaan menyeluruh secara hukum sangat diperlukan agar kerugian negara dapat dicegah, serta memastikan bahwa hak anak-anak didik untuk mendapatkan fasilitas sekolah yang layak, aman, dan nyaman tidak dirampas oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
LANDASAN ATURAN, LARANGAN, DAN UNDANG-UNDANG TERKAIT
Untuk memperkuat laporan ini secara hukum, berikut adalah daftar undang-undang, aturan, dan larangan yang diduga dilanggar dalam proyek tersebut:
1. Aturan dan Dasar Hukum Proyek
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan menunjang proses pembelajaran yang bermutu.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur bahwa seluruh pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara wajib memenuhi prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) yang disepakati.
2. Larangan dan Ancaman Pidana Penyelewengan Anggaran
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Pasal 2 ayat (1): Melarang setiap orang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. (Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun).
Pasal 3: Melarang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan untuk merugikan keuangan negara.
3. Aturan Keterbukaan Informasi dan Kebebasan Pers
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa pengelolaan institusi publik (termasuk sekolah negeri) dan penggunaan anggaran negara bersifat terbuka bagi masyarakat dan media. Kepala sekolah selaku pejabat publik tidak dibenarkan menutup-nutupi informasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4: Menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik.
Pasal 18: Pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dalam mencari informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Red






