Duet Maut Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, SH. MH, C.Med.,C.LO.,C.PIM, dengan Advokat Darman Sri Gandi, SH. MH, PA Subang diwarnai Interupsi

Duet Maut Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, SH. MH, C.Med.,C.LO.,C.PIM, dengan Advokat Darman Sri Gandi, SH. MH, PA Subang diwarnai Interupsi
Spread the love

Duet Maut Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, SH. MH, C.Med.,C.LO.,C.PIM, dengan Advokat Darman Sri Gandi, SH. MH, PA Subang diwarnai Interupsi

SUBANGelangmasnews.com – Sidang lanjutan perkara gugatan harta bersama (gono-gini) dengan nomor perkara 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg di Pengadilan Agama Subang berlangsung sengit. Pihak Tergugat diperkuat oleh Tim Kuasa hukum lintas daerah yang luar biasa Tangguh dan Profesional

Kolaborasi apik ini mempertemukan Dr. (c) TNI Purn. Adv. Rikha Permatasari, SH.,MH, C. Med, C.LO, C.PIM, Advokat papan atas asal Mojokerto, Jawa Timur, dengan Advokat Darman Sri Gandi, SH. MH, praktisi hukum andal asal Subang, Jawa Barat.

Kombinasi lintas provinsi ini tampil perkasa membela hak-hak klien mereka, Indah Sari (Tergugat), dan sukses memojokkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh mantan suaminya, Nanda Suriana (Penggugat).

Dalam agenda sidang pembuktian yang sangat krusial ini, kolaborasi Rikha Permatasari dan Darman Srigandi memamerkan strategi hukum yang matang, taktis, dan tanpa kompromi.

Tidak tanggung-tanggung, duet advokat kondang ini menghujani persidangan dengan 32 bukti surat yang valid dan akurat. Bukti-bukti tersebut secara telak mematahkan klaim sepihak dari pihak Penggugat mengenai asal-usul dan kepemilikan aset yang disengketakan.

Kepiawaian dan jam terbang tinggi dari Rikha dan Darman semakin terlihat jelas saat mereka menghadirkan 6 orang saksi ke hadapan majelis hakim. Keenam saksi yang dibawa memberikan kesaksian yang konsisten, kuat, dan saling berkesesuaian.

Di ruang sidang, Rikha Permatasari yang dikenal cerdas dan lugas, memimpin jalannya pendalaman saksi dengan pertanyaan -pertanyaan tajam yang menguliti kelemahan argumen pihak lawan.

Sementara itu, Darman Sri Gandi dengan pembawaannya yang tenang namun mematikan, dengan jeli mengunci fakta-fakta persidangan agar sepenuhnya menguntungkan posisi hukum Indah Sari.

Baca Juga  Program "Nyaah Ka Indung" Kab. Subang Dari Gerakan Moral Menjadi Dugaan Pungli. 

Kombinasi keahlian mediasi, hukum litigasi, dan penguasaan hukum aset yang dimiliki duet ini membuat pihak Penggugat tampak kelabakan mempertahankan dalil-dalilnya.

Melalui pembuktian yang masif dan argumentasi hukum yang kokoh, Rikha dan Darman berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa hak-hak Indah Sari atas harta tersebut wajib dilindungi secara hukum.

Sidang pembuktian ini menjadi panggung nyata atas reputasi besar Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, SH. MH, C. Med., C. LO.,C.Pim dan Darman Sri Gandi, SH. MH dalam memenangkan pertarungan hukum di meja hijau.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *