SIDANG PA SUBANG MEMANAS: Dr. (c) TNI AD PURN. ADV. RIKHA PERMATASARI, SH. MH. INTERUPSI MAJELIS HAKIM, 32 ALASIDANG PA SUBANGT BUKTI DAN 6 SAKSI KUNCI DIHADIRKAN BANTAH DALIL PENGGUGAT
Berkolaborasi dengan Darman Sri Gandi, S.H., M.H., Tim Kuasa Tergugat Hadirkan 32 Alat Bukti dan Enam Saksi, Salah Satunya Kepala Desa Blanakan_
SUBANG, elangmasnews.com — Persidangan perkara harta bersama Nomor 1989/Pdt.G/2026/ PA.Sbg di Pengadilan Agama Subang berlangsung dinamis dalam agenda Pembuktian Tergugat, Rabu (2/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan interupsi dan keberatan kepada Majelis Hakim terhadap bagian pemeriksaan yang menurut Tim Kuasa Hukum perlu diluruskan demi menjaga hak serta kepentingan hukum Tergugat.
Berkolaborasi dengan Darman Sri Gandi, S.H., M.H., Tim Kuasa Hukum Tergugat menghadirkan rangkaian pembuktian yang komprehensif untuk membantah dalil-dalil Penggugat.
Dokumen pembuktian mencatat perkara tersebut sebagai perkara Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg dengan Indah Sari binti Tirman sebagai Tergugat.
32 BUKTI DAN 6 SAKSI KUNCI
Tim Kuasa Hukum Tergugat mengajukan rangkaian bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-32. Pembuktian tersebut mencakup dokumen perkawinan dan perceraian, transaksi aset, AJB, kesepakatan pembagian harta, dokumentasi musyawarah, hibah, kuitansi, dokumen gadai, penyelesaian kewajiban bank, dokumen kendaraan hingga pembelian emas.
Enam saksi yang tercantum dalam pembuktian adalah Sunarto Amrullah; Solehudin, Kepala Desa Blanakan; Agus Junaedi, staf Desa Blanakan; Supriadi; Tirman; dan Wasim Khan, warga Desa Muara yang disebut mengikuti musyawarah di Kantor Desa Blanakan.
Kehadiran Kepala Desa Blanakan dan staf desa menjadi signifikan karena salah satu titik sentral pembuktian adalah adanya musyawarah pembagian harta bersama di Kantor Desa Blanakan pada 17 Januari 2026.
Bukti T-10 berupa daftar hadir diajukan untuk menunjukkan bahwa musyawarah tersebut dihadiri keluarga Penggugat dan Tergugat, para saksi, Kepala Desa serta staf Desa Blanakan.
KESEPAKATAN PEMBAGIAN HARTA JADI POIN SENTRAL
Salah satu bukti utama adalah T-9, Surat Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Gono-Gini tanggal 17 Januari 2026. Menurut uraian pembuktian Tergugat, objek-objek yang disengketakan telah masuk dalam proses pembagian.
Dokumen tersebut mencantumkan nilai harta bersama sebesar Rp695.854.000, dengan perhitungan bagian masing-masing sebesar Rp347.927.000.
Tim Kuasa Hukum juga mengajukan dokumentasi yang dimaksudkan untuk membuktikan bahwa kesepakatan pembagian tersebut ditandatangani Penggugat, Tergugat, dua orang saksi serta Kepala Desa Blanakan.
Selain itu, terdapat bukti pengembalian Rp40 juta yang menurut uraian pihak Tergugat merupakan kelebihan nilai pembagian harta dan telah dikembalikan secara tunai kepada Penggugat.
RIKHA PERMATASARI: “KAMI UJI DALIL DENGAN BUKTI, BUKAN OPINI.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa sikap aktif dan keberatan yang disampaikan di ruang persidangan merupakan bagian dari tanggung jawab profesional seorang advokat dalam mempertahankan hak klien.
“Kami menghormati Majelis Hakim dan marwah pengadilan. Namun ketika terdapat hal yang perlu diluruskan demi kepentingan hukum klien, advokat tidak boleh diam. Keberatan kami sampaikan secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum.” ungkap Rikha
Kami tidak membangun pembelaan dengan opini. Bersama Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H., kami menghadirkan bukti dan enam saksi untuk menguji satu per satu dalil Penggugat. Fakta harus berbicara di ruang persidangan.
Menurut Tim Kuasa Hukum Tergugat, rangkaian bukti surat dan keterangan saksi memberikan bantahan substansial terhadap sejumlah dalil dalam gugatan.
Namun, Rikha menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dalil masing-masing pihak sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim.
TEGAS DALAM PEMBELAAN, HORMAT PADA PENGADILAN
Rikha menegaskan bahwa interupsi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap Majelis Hakim.
“Interupsi adalah bagian dari dinamika persidangan. Kami tegas dalam pembelaan, tetapi tetap menghormati independensi Majelis Hakim. Tugas kami memastikan hak klien diperjuangkan dengan fakta, alat bukti dan argumentasi hukum yang dapat diuji.” Tegas Rikha
Tim Kuasa Hukum menyatakan optimistis terhadap posisi hukum Tergugat berdasarkan pembuktian yang telah diajukan, tanpa bermaksud mendahului atau memengaruhi putusan pengadilan.
“Tidak perlu memenangkan perkara melalui opini publik. Periksa faktanya, uji buktinya, dengarkan saksinya, lalu biarkan hukum dan Majelis Hakim yang berbicara.” pungkas Rikha
Subang, 2 September 2026
TIM KUASA HUKUM TERGUGAT
Darman Sri Gandi, S.H., M.H.
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
SALAM OFFICIUM NOBILE
Fiat Justitia Ruat Caelum
“Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh.”











