Kontroversi Kasus Jurnalis Triberita com, Muhamad Harun Merasa Dikriminalisasi

Kontroversi Kasus Jurnalis Triberita com, Muhamad Harun Merasa Dikriminalisasi
Spread the love

Kontroversi Kasus Jurnalis Triberita com, Muhamad Harun Merasa Dikriminalisasi

Subang | Elangmasnews.com – Rabu, 29 Juli 2026, Jurnalis Triberita com Muhammad Harun, menyampaikan keberatan. Yang mulia majelis hakim, Saudara jaksa penuntut umum yang kami hormati, saudara penasehat hukum yang saya banggakan, rekan-rekan jurnalis/media, aktivis yang masih merindukan keadilan, salam atas segala upaya kalian yang telah mengorbankan waktu, tenaga, fikiran bahkan materi demi terwujudnya keadilan di Kabupaten Subang yang kita cintai ini.

Hari ini, saya berdiri di hadapan yang mulia bukan hanya sebagai seorang terdakwa, melainkan sebagai seorang jurnalis yang sedang mempertahankan marwah kemerdekaan pers dan keadilan hukum di Indonesia.

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU), saya selaku terdakwa mengajukan keberatan yang sangat mendasar karena dakwaan ini dipaksakan, keliru, dan cacat hukum.

Yang mulia majelis hakim.

Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa dakwaan JPU ini harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima melalui putusan sela

Pertama, perkara Ini bukan tindak pidana, melainkan sengketa Pers. Keterangan ahli pers dengan tegas menyatakan tindakan saya adalah murni kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan mempidanakan jurnalis secara langsung ini juga melanggar Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI Nomor 5/DP/MOU/V11/2025

Kedua, bagaimana mungkin saya didakwa melakukan pemerasan atau pemaksaan berdasarkan pasal 482 dan pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023, sementara faktanya kerugian pelapor adalah Nol Rupiah (Rp.0,-) dan saya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pelapor? Bahkan saya tidak memiliki nomor handphone pelapor.

Ditambah lagi, penyidik telah menyita isi HP dan kartu memori saya secara ilegal tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Subang

Baca Juga  Musrenbang RKPD 2027 Karawang: Menyatukan Aspirasi, Menentukan Arah Pembangunan Daerah

Ketiga, saya pernah menemui pelapor untuk memberikan ruang baginya menyampaikan hak sanggah atau klarifikasi atas pemberitaan saya ketika pelapor tidur dikantor nya pada saat jam kerja.

Keempat, bahwa saya berkomunikasi dengan Wahyu Gilang Karisman yang meminta saya untuk tidak memberitakan pelapor, dengan oalasan teman dekat pelapor, dan Wahyu Gilang Karisman lah yang menawarkan kepada saya dan saya tolak, namun karena oWahyu Gilang terus meminta saya akhirnya saya katakan “oke, 15 ribu diredam” dengan maksud agar Wahyu Gilang tidak terus menerus menghubungi saya terkait pemberitaan, karena menurut saya yang berhak memberikan hak sanggah/klarifikasi adalah pelapor, bukan orang lain.

Kelima, saya tidak pernah memerintah Wahyu Gilang Karisman untuk meminta sejumlah uang

kepada pelapor, itu semua atas inisiatif Wahyu Gilang Sendiri.

Keenam, demi keadilan hukum saya memohon kepada yang mulia untuk memerintahkan. Jaksa Penuntut Umum menetapkan Wahyu Gilang Karisman sebagai tersangka, karena ini semua atas inisiatif nya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara ini dalam putusan sela dengan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, serta memulihkan nama baik dan harkat martabat saya untuk kembali menegakkan pilar demokrasi dengan kapasitas sebagai jurnalis/wartawan, kata Muhammad Harun.

Demikian keberatan lisan ini saya sampaikan, terima kasih yang mulia.

(Winata.Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *