Memperingati Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang 2026, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari : Negara Tidak boleh Kalah oleh Sindikat TPPO 

Memperingati Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang 2026, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari : Negara Tidak boleh Kalah oleh Sindikat TPPO 
Spread the love

Memperingati Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang 2026, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari : Negara Tidak boleh Kalah oleh Sindikat TPPO 
Jakarta, Elangmasnews.com – 30 Juli 2026 – Peringatan Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang yang diperingati setiap 30 Juli harus menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS ( Elemen Pejuang Masyarakat) Adv. Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi sindikat perdagangan orang yang terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan berbagai modus baru.
Menurut Adv. Rikha Permatasari, Ketua Dewan Penasehat DPP LSM ELANG MAS, mediator bersertifikat, serta pemerhati hukum, hak asasi manusia (HAM), dan kebijakan publik tersebut, bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan harkat dan martabat manusia.
Perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang memperdagangkan manusia demi keuntungan ekonomi. Penegakan hukum harus tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang melalui media sosial, perekrutan tenaga kerja ilegal, hingga berbagai modus penipuan daring. Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus mampu mengantisipasi perubahan pola kejahatan tersebut.
Dr. (c) Rikha Permatasari juga menegaskan, konstitusi Indonesia melalui Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 telah menjamin perlindungan hak setiap warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus diterapkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Ia juga menyoroti kelompok yang paling rentan menjadi korban, seperti perempuan, anak-anak, pekerja migran, serta masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi. Oleh sebab itu, edukasi publik, literasi digital, pengawasan perekrutan tenaga kerja, serta sinergi antarinstansi dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya perdagangan orang.
Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus mampu mengungkap aktor intelektual, jaringan pendanaan, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perdagangan orang, bukan hanya menangkap pelaku di lapangan.
Peringatan Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang harus menjadi momentum evaluasi nasional. Jangan biarkan Indonesia menjadi ruang yang aman bagi pelaku perdagangan orang. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan maksimal bagi korban, serta pemulihan hak-hak mereka,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. (c) Rikha Permatasari mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai indikasi perdagangan orang dan segera melaporkan dugaan TPPO kepada aparat penegak hukum.
Melawan perdagangan orang berarti membela kemanusiaan. Tidak boleh ada satu pun manusia yang diperjualbelikan, dieksploitasi, atau kehilangan masa depannya karena kejahatan yang terorganisasi. Negara wajib hadir, hukum wajib ditegakkan, dan keadilan harus diberikan kepada setiap korban,” pungkasnya.
(Tim/Red)

Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Resize text-+=
error: Content is protected !!