DPC LSM ELANG MAS Medan Desak Pemko Medan Tertibkan Bangunan diduga Tanpa PBG Yang Picu Kebocoran PAD
MEDAN, elangmasnews.com — Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS) Kota Medan secara resmi menyoroti maraknya aktivitas pendirian bangunan gedung yang diduga tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Medan. Maraknya bangunan liar ini dinilai merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi retribusi daerah.
Menyikapi temuan tersebut, Ketua DPC LSM ELANG MAS Kota Medan mendesak Walikota Medan beserta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk segera mengambil tindakan nyata di lapangan.
“Kami meminta Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait untuk memperketat pengawasan. Jika ditemukan bangunan yang sedang berjalan namun tidak memiliki PBG, petugas harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas pengerjaan bangunan tersebut,” ujar Ketua DPC LSM ELANG MAS Kota Medan dalam keterangannya kepada pers.
Menurutnya, sorotan ini merupakan bentuk kepedulian dan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan peraturan daerah (Perda). Pihaknya menyayangkan sikap sebagian oknum pemilik bangunan maupun pengembang yang diduga sengaja mengabaikan kewajiban perizinan demi mencari keuntungan pribadi.
Landasan Regulasi dan Sanksi Hukum
Secara hukum, kewajiban kepemilikan izin bangunan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap bangunan gedung di Indonesia wajib memenuhi standar teknis dan mengantongi PBG sebelum proses konstruksi dimulai.
Selain itu, ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut, bangunan yang terbukti melanggar atau tidak memiliki dokumen PBG dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembatasan kegiatan, hingga perintah pembongkaran bangunan.
DPC LSM ELANG MAS Kota Medan berharap Walikota Medan dapat menginstruksikan jajarannya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi bangunan yang dicurigai melanggar aturan demi menyelamatkan PAD Kota Medan.
Penulis: Teuku Akbar











