Dr. (c) RIKHA PERMATASARI, SH. MH. Advokat yang Tegas Secara Yuridis, Sosok Humoris dan Tulus Secara Humanis.
JAWA BARAT – Elangmasnews.com – Integritas seorang penegak hukum diuji bukan saat kondisi aman, melainkan ketika berdiri membela keadilan di tengah gelombang tekanan publik. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Adv. Dr (c) RIKHA PERMATASARI S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., advokat nasional yang dikenal vokal, berani, dan tanpa kompromi dalam mengawal hak-hak konstitusional kliennya.
Mengintegrasikan ketegasan yuridis dengan empati humanis yang mendalam, membuktikan komitmennya sebagai pembela keadilan yang utuh. Di tengah kepungan hujatan massa dan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwanya, ia menolak mundur demi memastikan hak konstitusional kliennya tetap terlindungi tanpa diskriminasi.
Dalam beberapa penanganan perkara dengan sensitivitas tinggi, Adv. RIKHA PERMATASARI kerap diperhadapkan pada situasi ekstrem. Klien yang didampingi dan dirinya tidak jarang harus menerima sanksi sosial berupa hujatan, kebencian masif dari ruang publik, bahkan hingga munculnya ancaman nyata yang mempertaruhkan keselamatan jiwa. Namun, bagi RIKHA PERMATASARI, mundurnya seorang penasihat hukum dari medan perkara adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah profesi dan konstitusi.
Fondasi Yuridis: Integritas Strategi dan Penguasaan Konstitusi
Secara hukum (yuridis), perjuangan RIKHA PERMATASARI didasarkan pada kompetensi litigasi dan sertifikasi resmi yang diakui negara:
Prinsip Kesamaan Hukum : Memegang teguh doktrin equality before the law bahwa rakyat kecil bukan tumbal kekuasaan dan berhak atas kepastian hukum yang adil.
Keahlian Litigasi dan Mediasi : Menggunakan kompetensi Mediasi Tersertifikasi Mahkamah Agung RI untuk mengurai konflik agraria, pidana, maupun sengketa bisnis secara presisi.
Keberanian Melawan Tekanan Struktural : Menentang keras segala bentuk kriminalisasi maupun intimidasi dari oknum penegak hukum demi menjaga marwah pengadilan.
Sisi Humanis Dan Humoris : Ketulusan Membela yang Tertindas
Di balik ketegasan hukumnya, RIKHA PERMATASARI menonjolkan empati yang sangat mendalam melihat penderitaan manusia:
Perisai Kaum Lemah : Berani pasang badan bagi keluarga korban kriminalitas, seperti saat membela hak keluarga prajurit yang tewas akibat kekerasan senioritas demi kemanusiaan.
Penyembuh Luka Sosial : Memandang profesi advokat bukan sekadar bisnis, melainkan panggilan nurani untuk memberikan ketenangan psikologis bagi klien yang dikucilkan publik, bahkan ia mampu merubah suasana tegang menjadi ceria dengan candaannya.
Melawan Pembunuhan Karakter : Konsisten memulihkan harkat dan martabat korban pemerasan atau stigma negatif yang telah dihancurkan oleh opini sepihak masyarakat.
Sintesis Keadilan: Berani demi Hukum dan Manusia
Bagi RIKHA PERMATASARI, hukum yang benar adalah hukum yang adil dan bijaksana. Kombinasi antara disiplin militer masa lalu dan ketajaman analisis risiko saat ini membuatnya mampu berdiri menjadi benteng terakhir ketika hukum di lapangan dirasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Ketegasan Berlandaskan Latar Belakang Militer
Karakter kokoh dan mental baja yang dimiliki RIKHA PERMATASARI tidak tumbuh begitu saja. Perjalanan kariernya dibentuk oleh disiplin kuat dari pengalamannya sebagai Mantan Perwira Pertama Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD). Latar belakang militer ini menempanya menjadi sosok advokat yang memiliki ketahanan psikologis tinggi, analisis risiko yang presisi, serta keberanian fisik maupun mental dalam menghadapi intimidasi dari pihak mana pun.
“Sebagai advokat, saya memiliki kewajiban untuk berdiri di pihak hukum dan keadilan. Masyarakat kecil maupun mereka yang terpojok oleh opini publik berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang sama di hadapan hukum, tanpa pandang bulu,” tegas RiKHA PERMATASARI dalam sebuah pernyataan prinsipilnya.
Melawan Arus Opini demi Asas Praduga Tak Bersalah
Di tengah era digital di mana “pengadilan siber” (trial by press) sering kali menghakimi seseorang sebelum adanya putusan inkrah, RIKHA PERMATASARI hadir sebagai benteng pertahanan hak hukum kliennya. Perjuangannya mencakup:
Perlindungan Hak Hukum Mutlak : Memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi secara adil di hadapan hukum, tanpa terpengaruh oleh intimidasi luar.
Menghadapi Teror dan Ancaman : Mengatasi intimidasi fisik maupun siber dengan langkah hukum strategis, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum demi menjamin keselamatan jiwa.
Komunikasi Litigasi yang Terukur : Meluruskan misinformasi di ruang publik melalui pendekatan berbasis data dan analisis risiko hukum yang matang.
Sebagai seorang ahli hukum yang juga menyandang gelar Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung RI, RIKHA PERMATASARI selalu mengedepankan pendekatan strategis. Jika jalur non-litigasi dipenuhi intervensi yang tidak sehat, ia tidak ragu bertarung habis-habisan di jalur litigasi demi menegakkan kebenaran materiel.
Komitmen Terhadap Martabat Keadilan
Langkah berani RIKHA PERMATASARI ini menjadi preseden penting bagi dunia advokasi di Indonesia. Beliau membuktikan bahwa profesi advokat adalah officium nobile—profesi yang mulia dan terhormat—yang tidak boleh tunduk pada tekanan massa atau rasa takut. Di tengah ancaman dan hujatan, dedikasinya tetap tidak tergoyahkan demi menjaga marwah hukum dan keadilan yang bersih di tanah air.
Semestinya Negara dapat memberikan apresiasi terhadap RIKHA PERMATASARI karena ia selalu berpartisipasi memberikan Advokasi terhadap Masyarakat kecil yang terintimidasi dan terdzolimi, sehingga kewajiban Pemerintah dalam memberikan perhatian, rasa aman dan nyaman kepada masyarakat secara tidak langsung telah terwakili.
Penulis : SUNARTO AMRULLAH, KETUA UMUM DPP LSM ELANG MAS (ELEMEN PEJUANG MASYARAKAT)
(REDAKSI)










