Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Tanggapi Pernyataan “Londo Ireng” Presiden Prabowo.
SUBANG, elangmasnews.com – 29 Juli 2026 — Pernyataan keras Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyematkan label “Londo Ireng” (Belanda Hitam) kepada oknum LSM, aktivis, dan jurnalis yang dianggap membela kepentingan asing memicu gelombang reaksi dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS), Sunarto Amrullah, angkat bicara memberikan tanggapan yang tajam, terukur, sekaligus mengingatkan pemerintah akan fondasi hukum negara demokrasi.
Dalam keterangannya Sunarto Amrullah menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh masyarakat sipil bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa, melainkan amanat langsung dari undang-undang. Menyamaratakan kritik publik sebagai tindakan kaki tangan asing justru berpotensi membungkam iklim demokrasi yang sehat di tanah air.
“Jangan karena LSM, Jurnalis dan aktivis mengkritik kebijakan yang dinilai timpang, lalu dengan mudah dicap ‘Londo Ireng’ atau antek asing. Kritik yang kami layangkan lahir dari kecintaan kami pada bangsa ini agar tidak ada hak rakyat yang dikebiri oleh keserakahan oknum pejabat. Kritik itu konstitusional, itu vitamin bagi jalannya pemerintahan, bukan sebuah pengkhianatan,” Tegas Sunarto Amrullah.
Sikaf DPP LSM ELANG MAS
Menolak Generalisasi Negatif: Menolak keras stigma bahwa setiap kritik terhadap kebijakan pemerintah ditunggangi oleh kepentingan asing. Label “Londo Ireng” dinilai tidak bijak jika digeneralisir kepada seluruh aktivis dan jurnalis.
Kewajiban Mengawal Uang Rakyat: Menegaskan bahwa pers, LSM, dan aktivis bergerak bukan atas dasar kebencian personal kepada pemerintah, melainkan menjalankan kewajiban hukum untuk mengawal transparansi uang rakyat (APBN/APBD).
Bahaya Efek Gentar (Chilling Effect): Pelabelan negatif terhadap para pengkritik dikhawatirkan dapat memicu ketakutan di masyarakat untuk bersuara, yang pada akhirnya merusak sistem checks and balances.
Tantang Pembuktian Hukum: DPP LSM ELANG MAS meminta pemerintah untuk menindak tegas secara hukum jika memang ada oknum yang nyata-nyata menjadi agen asing atau merugikan negara, alih-alih melontarkan metafora yang menyudutkan profesi sipil secara umum.
Pandangan DPP LSM ELANG MAS
Menilai Kritik sebagai Vitamin Demokrasi: Ketum DPP LSM ELANG MAS menyatakan bahwa keberadaan LSM di Indonesia berfungsi sebagai mitra kontrol sosial yang konstruktif dan sah secara konstitusional di dalam negara demokrasi.
Menolak Generalisasi Negatif: Sekali lagi LSM ELANG MAS berpandangan bahwa pelabelan historis seperti “Londo Ireng” kurang tepat jika disematkan secara pukul rata kepada seluruh aktivis LSM atau insan pers yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.
Mendorong Dialog Terbuka: LSM ELANG MAS mengajak pemerintah agar melihat kritik dan fungsi watchdog dari masyarakat sipil sebagai bentuk kecintaan terhadap arah pembangunan bangsa, bukan sebagai wujud keberpihakan pada kepentingan asing.
Komitmen Peran Kontrol Sosial
Menjaga Independensi Lembaga: DPP LSM ELANG MAS menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di jalur independen demi membela kepentingan masyarakat bawah serta mengawal transparansi kebijakan pemerintah secara objektif.
Merespons Isu Pendanaan: Menanggapi pertanyaan seputar operasional lembaga, LSM ELANG MAS menegaskan bahwa tata kelola dan pembiayaan lembaganya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Peran Kontrol Sosial Pers, LSM, dan Aktivis
Sunarto Amrullah mengingatkan bahwa seluruh pergerakan jurnalis, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat di Indonesia dilindungi secara mutlak oleh hukum nasional yang sah dan mengikat:
1. Dasar Hukum Aktivis & Masyarakat Sipil
UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) : Menjamin hak setiap warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UU No. 9 Tahun 1998 : Mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan demokrasi yang hakiki.
2. Dasar Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
UU No. 17 Tahun 2013 yang diubah kedalam UU No. 16 tahun 2017 Tentang Ormas : Menegaskan fungsi Ormas/LSM dalam berpartisipasi dalam pembangunan negara dan melakukan pengawasan sosial terhadap jalannya pemerintahan serta turut serta dalam mewujudkan Tujuan Negara.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang dinilai merugikan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor) : Secara eksplisit mengatur hak dan peran serta masyarakat dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Perpres No 43 Tahun 2018 : Mengatur Tentang Tatacara pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Dasar Hukum Jurnalis / Wartawan
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 3: Menetapkan pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4: Menjamin kemerdekaan pers sepenuhnya dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18: Memberikan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Komitmen LSM ELANG MAS : Mendukung Pembangunan, Mengawal Keadilan
Di akhir pernyataannya, Ketum DPP LSM ELANG MAS menyatakan tetap mendukung penuh program kerja pemerintah yang berpihak pada rakyat kecil. Namun, di bawah komando Sunarto Amrullah, LSM ELANG MAS menegaskan tidak akan mundur selangkah pun untuk tetap bersuara lantang jika menemukan penyelewengan anggaran atau kebijakan yang merugikan publik.
Pemerintah diimbau menjadikan kritik sebagai instrumen penyehat birokrasi, bukan memandangnya sebagai ancaman atau musuh negara.
(Tim/Red)











