DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Subang Bongkar Proyek Siluman di SDN Warnasari Sukasari.
SUKAMAJU, SUBANG – Elangmasnews.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS ) Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat membongkar dugaan praktik proyek “siluman” pada pekerjaan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Warnasari, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut kedapatan berjalan tanpa adanya papan informasi dan diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Kronologi Temuan di Lapangan
Dugaan pelanggaran ini terungkap saat tim investigasi DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Subang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC, Warsam, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Sekolah pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Di lokasi SDN Warnasari yang beralamat di Dusun Warnasari, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, tim menemukan aktivitas rehabilitasi atap gedung sekolah yang mencurigakan. Tidak ditemukan adanya papan nama proyek (plang informasi anggaran) yang seharusnya dipasang di area yang mudah dilihat oleh publik.
Saat dilakukan konfirmasi kepada para pekerja di lokasi yang berjumlah dua orang, mereka mengaku tidak tahu-menahu mengenai legalitas proyek tempat mereka bekerja.
“Kami hanya tahu proyek ini dikerjakan oleh CV, tetapi CV apa kami tidak tahu. Anggarannya berapa dan dari dana apa, kami juga tidak tahu. Kami hanya disuruh bekerja merehab atap sekolah,” ujar salah seorang pekerja.
Pekerja tersebut menambahkan, bahwa pemborong proyek tersebut merupakan orang Subang, pada pagi hari sebelum tim LSM ELANG MAS datang, sempat ada pengawas yang meninjau lokasi.
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah kedua pekerja tersebut bukan merupakan warga lingkungan sekolah sekitar, dan hasil pekerjaannya pun terkesan asal-asalan serta tidak profesional.
Aturan Hukum dan Kewajiban Transparansi Anggaran
Tindakan menyembunyikan informasi proyek ini dinilai menabrak sejumlah regulasi mutlak yang mengatur keterbukaan informasi dan pengadaan barang/jasa pemerintah:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa : Pemerintah Mewajibkan penyedia jasa untuk memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sejak hari pertama pengerjaan dimulai. Papan proyek harus memuat informasi nama kegiatan, nomor kontrak, nilai anggaran, sumber dana, jangka waktu, dan nama kontraktor pelaksana (CV/PT).
Larangan dan Sanksi Bagi Kontraktor Nakal
Penyedia jasa atau kontraktor dilarang keras mengabaikan asas transparansi, mengurangi kualitas volume pekerjaan, atau mengerjakan proyek fisik kedinasan secara asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan aturan, pengadaan barang dan jasa serta hukum pidana, pelanggaran ini diancam sanksi berat:
Sanksi Administratif: Pemutusan kontrak sepihak oleh Dinas terkait, pencairan jaminan pelaksanaan, serta sanksi Blacklist (Daftar Hitam) selama 1 hingga 2 tahun oleh LKPP sehingga kontraktor tidak bisa lagi mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia.
Sanksi Pidana Korupsi: Jika hasil pekerjaan asal-asalan terbukti mengurangi spesifikasi teknis dan merugikan keuangan negara, kontraktor dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Pernyataan Sikap LSM ELANG MAS
Menyikapi temuan ini, Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Subang, Warsam, menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya menilai ketiadaan papan proyek dan buruknya kualitas pengerjaan di SDN Warnasari mengindikasikan adanya upaya penyelewengan dana pendidikan yang seharusnya dikawal ketat demi keselamatan dan kenyamanan siswa.
“Karena tidak ada kejelasan, tidak ada transparansi, dan pengerjaannya pun asal-asalan, kami DPC LSM ELANG MAS Subang akan segera menindaklanjuti permasalahan proyek ini secara resmi. Kami akan melaporkan temuan ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang serta Inspektorat, agar dilakukan audit total terhadap kontraktor pelaksana tersebut,” tegas Warsam.
Sampai berita ini diturunkan, pihak CV pelaksana maupun pihak dinas terkait belum dapat dikonfirmasi mengenai status kepemilikan dan pengawasan proyek rehabilitasi di SDN Warnasari tersebut.
(AB/TIM)











