DUGAAN PETI BATUBARA KARANGKAMULYAN MASUK MEJA PENYIDIK, OMBAK DESAK KEJELASAN LAPDU

DUGAAN PETI BATUBARA KARANGKAMULYAN MASUK MEJA PENYIDIK, OMBAK DESAK KEJELASAN LAPDU
Spread the love

ElangmasNews.com | LEBAK — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batubara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kini berada dalam perhatian aparat penegak hukum.

DPP LSM OMBAK sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Laporan Pengaduan Nomor 065/DPP LSM OMBAK/BANTEN/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 dan tercatat diterima pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengaduan tersebut memuat sejumlah informasi, dokumen dan dokumentasi yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan batubara di kawasan Karangkamulyan.

Kini, setelah laporan diterima, LSM OMBAK menyatakan akan mengawal proses tersebut dan menunggu langkah konkret dari aparat.

“Kami sudah menyampaikan laporan beserta informasi dan dokumen yang kami miliki kepada Polda Banten. Kami percayakan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum,” ujar Popi Yousu.

Menurutnya, apabila dalam perkembangan selanjutnya belum terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut, pihaknya membuka kemungkinan membawa kembali persoalan itu ke tingkat Bareskrim Mabes Polri.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap hukum ditegakkan,” tegasnya.

Dalam materi yang disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Banten, pelapor menyebut adanya sekitar 10 titik galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara.

Sejumlah lokasi disebut masih memperlihatkan aktivitas, sementara titik lainnya berada dalam kondisi terbuka.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berstatus sebagai materi pengaduan. Kepastian mengenai legalitas kegiatan, status perizinan, maupun ada atau tidaknya tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat serta instansi teknis yang berwenang.

Persoalan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri mengingat aktivitas pertambangan memiliki konsekuensi terhadap aspek legalitas, keselamatan serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Baca Juga  Bendera Robek di Tiang Sekolah, Dana BOS Puluhan Juta Dipertanyakan di SDN 1 Sindangsari

Materi pengaduan juga memuat penyebutan dua nama berinisial Bjl dan Lv.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, kedua nama tersebut disebut berdasarkan informasi yang diklaim diperoleh dari warga maupun pekerja di sekitar lokasi.

Namun, penyebutan nama dalam sebuah pengaduan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk mengetahui apakah benar terdapat keterkaitan, apa kapasitasnya, serta sejauh mana hubungan pihak-pihak tersebut dengan aktivitas yang menjadi objek laporan.

ElangmasNews.com tidak menempatkan penyebutan nama tersebut sebagai kesimpulan mengenai kesalahan ataupun keterlibatan pidana seseorang.

Selain persoalan legalitas pertambangan, LSM OMBAK juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang berpotensi muncul dari aktivitas di kawasan tersebut.

Di antaranya perubahan bentang alam, dugaan perubahan kualitas air serta risiko longsor dan banjir lumpur.

Kendati demikian, klaim mengenai dampak tersebut masih perlu dibuktikan melalui verifikasi lapangan dan kajian teknis.

Pemeriksaan langsung menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi aktual di lokasi serta mengetahui apakah aktivitas yang dilaporkan memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi lingkungan yang berlaku.

Dengan diterimanya pengaduan pada 31 Agustus 2026, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut aparat.

Polda Banten diharapkan dapat melakukan penelusuran secara profesional, termasuk memeriksa lokasi yang dilaporkan, mengecek status perizinan, memverifikasi dokumentasi serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum tentu diharapkan berjalan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pelanggaran, penjelasan resmi juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak berkembang berbagai asumsi di tengah publik.

Sementara itu, rencana LSM OMBAK untuk mempertimbangkan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri apabila belum memperoleh perkembangan yang dinilai memadai merupakan sikap dari pihak pelapor.

Baca Juga  Papan Informasi BOS Masih Tahun 2022, SDN 1 Cimentengjaya Diduga Lalai Soal Transparansi

Proses penyelidikan maupun penyidikan dan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

ElangmasNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bjl, Lv maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai pengaduan yang telah disampaikan kepada aparat dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

ELANGMASNEWS.COM
Fakta Dikawal, Informasi Dibuka.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *