ElangmasNews.com | Lebak,Banten. – Puluhan aktivis di Kabupaten Lebak berencana akan mengruduk markas kepolisian Daerah Banten (Polda Banten). Hal itu dilakukan menyusul adanya informasi dugaan penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi (Restorative Justice) terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak Fam Fuck Tjhong alias Uun.

Salah satu aktivis dari Forum Warga Bersatu Banten Agus Sugianto Wibowo menyampaikan pihaknya telah mengendus adanya dugaan Restorarive Justice yang dilakukan di Polda Banten, dugaan semakin diperkuat dengan adanya informasi kuat dugaan bahwa ke empat pelaku yang sebelumnya telah diamankan di Polda Banten kini telah di pulangkan.
” Kami melihat beberapa pelaku sudah kembali beraktivitas di luar, kami sudah berupaya menghubungi pihak Polda namun hingga kini belum ada respon ” Kata Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo.

Agus menyampaikan, jika RJ benar telah dilakukan di Polda Banten maka disinyalir telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur atau maladministrasi, Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
” penyelesaian jalur damai memiliki syarat materiil yang sangat ketat. Salah satu syarat utama RJ adalah tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat ” Jelas Agus.
Menurutnya, Kasus penculikan bukan delik aduan yang bisa selesai begitu saja karena ada kertas perdamaian atau uang kompensasi. Kategori Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan (Penculikan) Di dalam KUHP Baru, tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain diatur dalam Pasal 450.
Perbuatan menculik atau merampas kemerdekaan seseorang merupakan tindak pidana formil yang menyerang kepentingan hukum atas kebebasan pribadi. Begitu perbuatan pemindahan atau penahanan seseorang secara paksa terjadi, delik tersebut telah sempurna (voltooid).
” Pasal penculikan dalam KUHP Baru merupakan Delik Biasa (Gewone Delicten), bukan Delik Aduan (Klachtdelicten). Dalam sistem hukum acara pidana, proses hukum terhadap delik biasa wajib tetap berjalan dan tidak dapat dihentikan oleh penyidik meskipun korban telah memaafkan pelaku, mencabut laporan, atau menerima sejumlah uang kompensasi. ” Terang Agus
” Perdamaian hanya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman di pengadilan, bukan untuk menghentikan penyidikan (SP3)” Tambahnya.
Agus pun menegaskan pihaknya akan segera mendatangi Polda Banten untuk mempertanyakan secara langsung kebenaran fakta yang terjadi dan akan terus mengawal kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis dalam memperjuangkan masyarakat.
” Kami Forwatu Banten bersama kawan-kawan aktivis lainnya akan mendatangi Polda Banten untuk memastikan kasus ini tetap berjalan dan kami juga pastikan akan tetap terus mengawal ” Pungkasnya.
Tim






