ElangmasNews.com, Serang, – Keluarga Danu Herdiana membantah atas tudingan dugaan pencurian sertifikat tanah milik orang lain yang dilaporkan melalui pada beberapa lalu. Kamis 20 Agustus 2026.

Bantahan tersebut disampaikan Pengacara M Shodik didampingi pihak keluargausai memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Shodik menjelaskan pihak keluarga hadir untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan sertifikat tanah yang menjadi pokok laporan tersebut.

Ia menegaskan bahwa empat orang ahli waris yang dikaitkan dengan perkara itu tidak melakukan pencurian sebagaimana tudingan yang dilaporkan.
“Keempat orang ahli waris tersebut tidak melakukan pencurian, akan tetapi hanya mengamankan atau menyimpan sertifikat itu karena dikhawatirkan sertifikat tersebut hilang,” katanya.
Menurutnya, sertifikat tersebut berada dalam penguasaan pihak keluarga bukan untuk dimiliki atau dikuasai secara melawan hukum, melainkan hanya diamankan atau disimpan karena dikhawatirkan hilang.
Sementara itu, Danu Herdiana juga menegaskan bahwa keberadaan sertifikat yang menjadi pokok persoalan memiliki alasan dan latar belakang tersendiri.
“Sertifikat itu dititipkan ke pada saya”, ucap Danu.
Red











