ElangmasNews.com | Lebak,Banten.— Dugaan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Karangkamulyya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kini bergulir ke ranah hukum.
Dugaan tersebut telah disampaikan melalui pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten) pada Senin, 31 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, pengaduan tersebut diterima sekitar pukul 12.30 WIB. Materi pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin atau PETI.
Pengaduan disampaikan oleh Popi Yousu dengan membawa materi yang merujuk pada Surat Laporan Pengaduan DPP LSM OMBAK Nomor 065/DPP LSM OMBAK/BANTEN/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, yang disebut turut dilengkapi dengan sejumlah dokumen hasil investigasi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Lebak.
Popi Yousu menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun mengambil kesimpulan terhadap pihak mana pun. Menurutnya, laporan disampaikan agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan.
«“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Yang kami lakukan adalah menyampaikan laporan dan informasi yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami percayakan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman dan menentukan apakah benar terdapat pelanggaran hukum,” ujar Popi Yousu.»
Minta Proses Transparan
Popi berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh aparat berwenang.
Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi. Kami ingin ada proses yang transparan dan profesional. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.»
Menurutnya, persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam serta potensi dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, ia berharap aparat dapat melakukan verifikasi dan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
Menunggu Tindak Lanjut Polda Banten
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, langkah selanjutnya kini berada pada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pendalaman terhadap materi yang disampaikan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran, penanganan selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada publik.
Elangmasnews.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan PETI tersebut masih merupakan materi pengaduan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan aktivitas tersebut juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
Elangmasnews.com akan terus memantau perkembangan penanganan pengaduan dugaan PETI di wilayah Cihara tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Tim






