Pengurus DPC KSPSI OKU Tidak Ikuti Aturan AD/ART

Pengurus DPC KSPSI OKU Tidak Ikuti Aturan AD/ART
Spread the love

Elangmasnews.com, OKU – Beredarnya informasi di media sosial terkait pembekuan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapat tanggapan dari Ketua DPC KSPSI OKU, AMRH. Ia memberikan penjelasan mengenai mekanisme kepengurusan organisasi yang menurutnya harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSPSI.


Menurut AMRH, ketentuan dalam AD/ART KSPSI telah mengatur secara jelas mengenai tata cara pemilihan dan pembentukan kepengurusan organisasi. Oleh karena itu, setiap proses pemilihan, pergantian, maupun pembentukan pengurus di tingkat cabang harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.

Ia mengacu pada Bab XIII Pasal 43 AD/ART KSPSI yang mengatur tentang pemilihan pengurus. Dalam ketentuan tersebut, pemilihan Ketua Umum di tingkat pusat serta pemilihan ketua di tingkat daerah dan cabang dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia.


Selanjutnya, Pasal 43 juga mengatur bahwa calon pengurus KSPSI dipilih dan dipimpin oleh SPA KSPSI sesuai tingkatannya dan/atau perangkat KSPSI satu tingkat di bawahnya. Tata cara pemilihan pengurus selanjutnya diatur melalui tata tertib Kongres, Konferda, maupun Konfercab sesuai tingkatan organisasi.

AMRH menegaskan, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tertib organisasi. Menurutnya, pelaksanaan Konfercab maupun Muscab harus mengikuti ketentuan AD/ART agar proses pemilihan dan penetapan kepengurusan memiliki dasar organisasi yang jelas.

Selain mekanisme pemilihan, Pasal 44 AD/ART KSPSI juga mengatur persyaratan bagi Ketua Umum DPP KSPSI, Ketua DPD/DPC KSPSI, serta pengurus KSPSI lainnya. Salah satu persyaratannya adalah telah menjadi pengurus KSPSI atau SPA KSPSI di semua tingkatan sekurang-kurangnya satu periode atau lima tahun.

Persyaratan lainnya, calon pengurus harus diusulkan oleh SPA KSPSI, memiliki kemauan dan kemampuan di bidang ketenagakerjaan, mempunyai dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap perkembangan KSPSI, serta berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Baca Juga  Ketua DPD IWOI Pandeglang Silaturahmi dengan Anggota Dewan

Calon pengurus juga harus bersedia bertempat tinggal di kota domisili organisasi, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjalani hukuman karena tindak pidana, bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri, serta pernah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan KSPSI, FSPA, atau lembaga terkait.

Selain ketentuan kepengurusan, AMRH turut menjelaskan aturan mengenai keuangan, laporan, kontrol, dan pemeriksaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Bab XIV AD/ART KSPSI. Ketentuan tersebut mengatur iuran anggota serta penerimaan FSPA KSPSI pada masing-masing tingkatan organisasi.

AD/ART KSPSI juga mengatur mengenai Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO). Di tingkat pusat, MPO terdiri atas perwakilan yang mendapat mandat dari federasi serikat pekerja anggota,

masing-masing satu orang, sedangkan susunan pengurus MPO dipilih melalui rapat MPO dan terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, serta anggota.
Sementara itu, dalam Bab X Pasal 20 disebutkan bahwa Kongres KSPSI dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat dipercepat sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART. Pasal 21 juga mengatur peserta Kongres, sedangkan Pasal 22 mengatur tugas dan wewenang Kongres, termasuk menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban DPP KSPSI serta menyusun dan mengesahkan program umum organisasi.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Ketua DPC KSPSI OKU, AMRH, berharap seluruh pihak dapat memahami dan menghormati mekanisme organisasi sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KSPSI. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas beredarnya informasi mengenai pembekuan kepengurusan DPC KSPSI OKU di media sosial, sekaligus sebagai bentuk klarifikasi agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh anggota organisasi dan masyarakat.

Sumber berita:*(AMRH)*

“(EMN.TIM/RED)”


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *