ADVOKAT DR. (C) RIKHA PERMATASARI, SH. MH : PENGAWASAN BOLEH DIPERKUAT, TAPI TAK BOLEH ADA KEKUASAAN DI ATAS HUKUM, UU NOMOR 4 TAHUN 2026 UBAH ARSITEKTUR SEKTOR KEUANGAN.
Jakarta — elangmasnews.com – Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS yang juga Praktisi Hukum serta Advokat Nasional Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C. MED., C. LO., C. PIM. menyoroti secara serius lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurutnya, regulasi tersebut tidak sekadar mengubah ketentuan teknis sektor keuangan, tetapi membawa perubahan penting terhadap sistem pengawasan, kelembagaan, perlindungan konsumen, hingga pertanggungjawaban hukum di sektor keuangan nasional.
Berdasarkan matriks perbandingan yang ditelaah, UU Nomor 4 Tahun 2026 berdampak terhadap sedikitnya 10 undang-undang di sektor keuangan, termasuk regulasi mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, perbankan, perbankan syariah, pasar modal, perasuransian, serta pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Ketentuan tersebut berlaku sejak 17 Juni 2026, dengan beberapa pengecualian berdasarkan ketentuan transisional masing-masing.
Rikha menilai salah satu perubahan yang patut mendapat perhatian publik adalah penguatan fungsi evaluasi DPR terhadap Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia. Pasal 9A membuka ruang bagi DPR untuk melakukan evaluasi kinerja berdasarkan laporan kinerja kelembagaan terhadap ketiga institusi tersebut.
Menurut Rikha, mekanisme tersebut pada satu sisi dapat memperkuat akuntabilitas, namun pelaksanaannya harus tetap menjaga independensi lembaga.
“Pengawasan demokratis merupakan bagian dari prinsip checks and balances. Tetapi pengawasan tidak boleh bergeser menjadi intervensi terhadap kewenangan profesional lembaga negara. Independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS tetap harus dijaga agar keputusan strategis sektor keuangan tidak tunduk kepada kepentingan politik jangka pendek,” tegas Rikha.
OJK Semakin Kuat di Sektor Digital dan Perlindungan Konsumen.
UU Nomor 4 Tahun 2026 juga memperluas cakupan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan modern, termasuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, serta pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen.
Dalam ketentuan yang ditelaah, fungsi perlindungan konsumen bahkan mencakup penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan serta pembelaan hukum.
Rikha melihat perluasan tersebut sebagai respons terhadap perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.
“Transformasi digital di sektor keuangan tidak boleh membuat masyarakat kehilangan perlindungan. Justru semakin kompleks suatu produk keuangan, semakin kuat kewajiban negara menjamin transparansi, perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan akses penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Penjaminan Polis Harus Benar-Benar Melindungi Masyarakat
Perubahan UU P2SK juga memperkuat program penjaminan polis dan kewenangan LPS dalam menangani perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.
Ketentuan yang ditelaah memberikan kewenangan antara lain berupa pengalihan aset dan/atau kewajiban, pembayaran klaim penjaminan, pengembalian hak pemegang polis, tertanggung atau peserta, serta pengelolaan kontrak polis.
Menurut Rikha, penguatan mekanisme tersebut harus ditempatkan pada tujuan utama: melindungi masyarakat sebagai pemegang polis dan konsumen.
“Jangan sampai hukum hanya kuat menjaga stabilitas institusi, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kerugian masyarakat. Pemegang polis, tertanggung dan konsumen adalah pihak yang secara nyata membutuhkan kepastian hukum ketika perusahaan mengalami kegagalan,” katanya.
Soroti Ketentuan Surat Utang Khusus
Rikha juga memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan mengenai penerbitan surat utang khusus, termasuk patriot bond dan merah putih bond. Dalam dokumen yang ditelaah, Pasal 50A mengatur keberadaan instrumen tersebut dan memuat perlindungan hukum tertentu terhadap transaksi pembelian instrumen di pasar primer.
Rikha menegaskan bahwa setiap ketentuan yang memberikan perlindungan hukum khusus harus ditafsirkan secara hati-hati dan tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan absolut dari pertanggungjawaban hukum.
“Setiap norma yang membatasi kemungkinan penuntutan atau gugatan harus dibaca secara sangat ketat. Dalam negara hukum tidak boleh ada ruang untuk menafsirkan suatu ketentuan seolah-olah memberikan cek kosong atau imunitas absolut terhadap kemungkinan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dokumen matriks yang menjadi bahan telaah juga secara eksplisit menyebut bahwa matriks tersebut hanya merupakan alat bantu dan verifikasi rumusan final tetap sangat dianjurkan sebelum digunakan untuk kepentingan litigasi, pemberian pendapat hukum, maupun kepatuhan.
Negara Hukum Tidak Boleh Kehilangan Prinsip Akuntabilitas
Dalam pandangan Rikha, penguatan sektor keuangan nasional merupakan kebutuhan strategis, namun reformasi tersebut harus tetap berpijak pada prinsip konstitusional.
Menurutnya, sekurang-kurangnya terdapat lima prinsip yang harus dijaga dalam pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2026, yakni kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, independensi kelembagaan, transparansi, serta akuntabilitas.
“Penguatan sektor keuangan tidak boleh hanya melindungi institusi, investasi dan modal. Hukum pertama-tama harus hadir untuk melindungi masyarakat. Pengawasan harus kuat, independensi lembaga harus dijaga, tetapi tidak seorang pun dan tidak satu lembaga pun boleh ditempatkan di atas hukum.” ungkap nya
Rikha mendorong pemerintah, DPR, OJK, Bank Indonesia, LPS, pelaku industri keuangan, akademisi, praktisi hukum serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 agar tujuan penguatan sektor keuangan berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan tegaknya prinsip negara hukum.
Jakarta, 31 Agustus 2026
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H.
Praktisi Hukum & Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS.











