ADVOKAT RIKHA PERMATASARI, SH. MH BERHASIL UPAYAKAN MEDIASI : “HUKUM HARUS MEMULIHKAN, BUKAN MEMPERPANJANG LUKA”

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI, SH. MH BERHASIL UPAYAKAN MEDIASI : “HUKUM HARUS MEMULIHKAN, BUKAN MEMPERPANJANG LUKA”
Spread the love

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI, SH. MH BERHASIL UPAYAKAN MEDIASI : “HUKUM HARUS MEMULIHKAN, BUKAN MEMPERPANJANG LUKA”

Tulungagung, Elangmasnews.com11 September 2026 — Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi yang dilaksanakan di Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung, pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 13.30 hingga 15.45 WIB, berhasil mencapai kesepakatan damai.

Proses tersebut turut dihadiri Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama tim kuasa hukumnya, Advokat Suprihono, S.H., C.LO.

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang diduga bermuatan melanggar kesusilaan.

Demi melindungi hak, kehormatan, dan masa depan pihak yang masih berusia anak, identitas maupun rincian sensitif para pihak tidak dipublikasikan.

Perlindungan identitas anak merupakan bagian dari penghormatan terhadap kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

TUJUH POIN PERDAMAIAN DISEPAKATI, FOTO DAN VIDEO WAJIB DIHAPUS

Mediasi berlangsung secara kekeluargaan, atas kehendak bersama, dengan itikad baik, serta tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, ancaman, ataupun tipu daya. Para pihak kemudian menandatangani Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara dengan pokok-pokok kesepakatan sebagai berikut:

1. Para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perselisihan hingga persidangan;

2. Pihak yang dilaporkan menyampaikan permintaan maaf;

3. Pihak yang dilaporkan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap pihak pertama maupun orang lain;

4. Seluruh foto dan video yang berkaitan dengan pihak pertama wajib dihapus;

5. Apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, pihak yang bersangkutan menyatakan siap diproses sesuai hukum;

6. Proses penyelesaian di Polsek Rejotangan dilaksanakan tanpa permintaan maupun penerimaan imbalan berupa uang atau barang dalam bentuk apa pun; dan

Baca Juga  Humas Media Elangmasnews.com dan Pengurus IWO-I Pandeglang Ibu Nay Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

7. Para pihak menyelesaikan hak dan tuntutan hukumnya sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

Setelah seluruh isi kesepakatan dilaksanakan, pihak pertama dan/atau keluarganya menyatakan mencabut laporan atau pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: PERDAMAIAN BUKAN KEKALAHAN

Dengan kompetensinya sebagai mediator profesional terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rikha Permatasari mampu membuka ruang komunikasi, menjembatani perbedaan, serta mengakomodasi kepentingan para pihak secara proporsional hingga tercapai solusi bersama.

“Perdamaian bukanlah kekalahan salah satu pihak. Perdamaian merupakan kemenangan bersama ketika dicapai secara sukarela, adil, bertanggung jawab, dan tanpa tekanan. Hukum harus mampu memulihkan keadaan, bukan justru memperpanjang luka dan konflik,” tegas Rikha Permatasari.

Ia menambahkan bahwa mediasi merupakan salah satu ruang terbaik dan upaya penyelesaian hukum yang lebih efisien dibandingkan proses litigasi berkepanjangan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik serta tidak menghilangkan perlindungan terhadap korban.

“Mediasi dapat menjadi pilihan yang cepat, efisien, berbiaya ringan, serta mampu menjaga hubungan sosial. Namun, perdamaian harus disertai tanggung jawab nyata, termasuk permintaan maaf, penghapusan seluruh konten, jaminan tidak mengulangi perbuatan, dan kesiapan menghadapi proses hukum apabila kesepakatan dilanggar,” lanjutnya.

POLSEK REJOTANGAN APRESIASI KEBERHASILAN MEDIASI

Kanit Reskrim Polsek Rejotangan, Aiptu Suwito, S.H., beserta jajaran Polsek Rejotangan memberikan apresiasi kepada Rikha Permatasari yang dinilai mampu mengakomodasi kepentingan para pihak, meredam ketegangan, serta mengarahkan proses dialog menuju penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Rikha Permatasari juga menyampaikan penghargaan kepada Aiptu Suwito, S.H., dan seluruh jajaran Polsek Rejotangan yang telah memfasilitasi serta menjaga jalannya mediasi sehingga berlangsung aman, tertib, transparan, dan kondusif.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga tentang perlindungan korban, pertanggungjawaban pelaku, pemulihan keadaan, dan pencegahan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga  Deklarasi dukungan para Muspika dan Masyarakat Blanakan kepada POLRES subang dan Polsek BLANAKAN Dalam pemberantasan miras oplosan

“Kesepakatan damai wajib dihormati dan dilaksanakan secara konsisten. Apabila foto atau video kembali disebarkan, atau perbuatan serupa diulangi, maka jalur hukum harus ditempuh secara tegas. Perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk mengulangi pelanggaran,” pungkas Rikha Permatasari.

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat dan Mediator Profesional Terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS

Didampingi Tim Kuasa Hukum:
Advokat Suprihono, S.H., C.LO.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *