LSM ELANG MAS SOROTI PROGRAM REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN DI KECAMATAN BLANAKAN “DIDUGA ADA KETIMPANGAN “
BLANAKAN, elangmasnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) sebelumnya telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada 11 Kepala Sekolah serta Komite Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMK di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pihak sekolah yang memberikan tanggapan maupun jawaban resmi.
Merespons sikap bungkam tersebut, DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atas instruksi langsung dari DPP LSM ELANG MAS ditemani awak media melakukan pengawasan langsung ke lokasi 11 sekolah di Kecamatan Blanakan.
Ironisnya, selama 3 (tiga) hari berturut-turut melakukan pemantauan langsung ke lokasi kegiatan, tim investigasi LSM ELANG MAS dan awak media tidak pernah menjumpai Kepala Sekolah, Komite Sekolah maupun jajaran Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan (P2SP). Mereka terkesan kompak menghindar dan tidak pernah berada di tempat saat proyek berjalan.
Dari hasil monitoring di lapangan, tim investigasi hanya berhasil menghimpun keterangan dari para pekerja di proyek SDN Sukamanah, Desa Muara, Kecamatan Blanakan.
“Kami semua dari Purwadadi. Mengenai upah dibayar harian, upah kenek per hari Rp120.000, sedangkan untuk tukang per hari Rp150.000,” ujar salah seorang pekerja di lokasi.
Sejumlah Temuan Kejanggalan di Lapangan
Berdasarkan pantauan langsung, diduga kuat terdapat ketimpangan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek di SDN Sukamanah senilai Rp1.013.463.080 yang dikerjakan melalui metode swakelola oleh P2SP tersebut, di antaranya:
Tenaga Kerja Luar Daerah: Seluruh pekerja didatangkan dari luar wilayah (Purwadadi), bukan memberdayakan warga/masyarakat lokal Kecamatan Blanakan.
Abaikan Keselamatan Kerja (K3): Pekerja kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan alasan cuaca panas.
Fasilitas Kerja Minim: Tidak ditemukannya direksi kit atau bedeng kerja di lokasi proyek.
Sikap Tertutup: Saat dikonfirmasi mengenai volume pekerjaan dan siapa Kepala Struktur/Mandor utama, para pekerja memilih bungkam dan mengaku tidak tahu.
Pekerja kemudian mengarahkan LSM dan media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak sekolah.
“Supaya lebih jelas, bapak sebaiknya menanyakan langsung saja sama Kepala Sekolah,” cetus salah satu pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, memberikan pernyataan tegas
“Kami akan terus memantau Kegiatan Program Revitalisasi di 11 Sekolah ini, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, kami akan segera melaporkan pihak sekolah yang terlibat kepada instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Sunarto Amrullah.
REGULASI, PERDIRJEN, DAN JUKNIS
Temuan ketimpangan di lapangan tersebut terindikasi menabrak sejumlah regulasi nasional, petunjuk teknis kementerian, hingga aturan pidana sebagai berikut:
1.Pelanggaran Perdirjen Dikdasmen Dikdas Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 & Juknis Revitalisasi 2026
Pelaksanaan program ini mengikat pada aturan payung Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan jo. Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026.
Kewajiban Penguatan Partisipasi Masyarakat: Perdirjen dan Juknis Revitalisasi menegaskan bahwa skema Swakelola P2SP wajib mengedepankan pemberdayaan masyarakat setempat/lokal sebagai pelaku utama untuk mendongkrak ekonomi desa di sekitar sekolah.
Penggunaan pekerja yang 100% didatangkan dari luar daerah (Purwadadi) secara nyata menyalahi asas sosiologis dan teknis swakelola tersebut.
Ketentuan Teknis Dokumen Fisik: Sesuai Juknis Fisik Revitalisasi, sebelum pekerjaan dimulai, P2SP wajib melengkapi dokumen teknis lapangan berupa Gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta jadwal kurva S.
Ketidaktahuan pekerja mengenai volume dan tidak adanya direksi kit (tempat menyimpan dokumen teknis lapangan dan area koordinasi) mengindikasikan adanya manajemen proyek yang tidak transparan atau “bawah tangan”.
2.Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Sikap bungkam dari 11 kepala sekolah menabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekolah merupakan Badan Publik yang mengelola dana negara (APBN/DAK).
Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang sengaja menghambat atau tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.
3.Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Ditemukannya pekerja konstruksi bangunan sekolah yang mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Sanksi: Pelanggaran K3 konstruksi dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda administratif berupa penghentian/pembekuan sementara kegiatan proyek konstruksi oleh dinas terkait.
4.Potensi Sanksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Apabila dari investigasi lanjutan ditemukan adanya manipulasi rencana anggaran biaya (RAB), pemotongan upah tenaga kerja, atau laporan fisik fiktif demi mengejar target administrasi pascarevitalisasi, maka oknum P2SP/Kepala Sekolah dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi Pidana: Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada 11 Kepala Sekolah serta jajaran P2SP terkait di Kecamatan Blanakan demi perimbangan pemberitaan yang objektif, adil, dan proporsional.
(Aman Budianto)










