LSM ELANG MAS Siap Turun Langsung ke 11 Sekolah di Blanakan, Kawal Anggaran Revitalisasi Senilai Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah

LSM ELANG MAS Siap Turun Langsung ke 11 Sekolah di Blanakan, Kawal Anggaran Revitalisasi Senilai Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah
Spread the love

LSM ELANG MAS Siap Turun Langsung ke 11 Sekolah di Blanakan, Kawal Anggaran Revitalisasi Senilai Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah

BLANAKANElangmasnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) menegaskan akan turun langsung ke lokasi kegiatan guna mengawal dan mengawasi ketat proyek fisik Program Revitalisasi Pendidikan 2026 di 11 sekolah sewilayah Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil menyusul sikap bungkam dan tidak kooperatifnya 11 kepala sekolah selaku penerima manfaat anggaran negara.

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik secara resmi kepada 11 kepala sekolah dan Tembusan kepada Komite Sekolah. Namun, hingga saat ini, surat tersebut diabaikan tanpa ada tanggapan maupun jawaban tertulis dari para kepala sekolah.

Aksi tutup mulut dan tutup mata para kepala sekolah ini dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda finansial.

Sunarto Amrullah menegaskan bahwa dana pendidikan adalah uang rakyat, apalagi nilai proyek untuk tiap-tiap sekolah ini sangat fantastis, berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah. Untuk itu, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial, Bukan Menghakimi

Sunarto Amrullah menggarisbawahi bahwa kehadiran DPP LSM ELANG MAS di lapangan bukan untuk menghakimi atau mencari-cari kesalahan pihak sekolah, melainkan murni untuk menjalankan fungsi pengawasan selaku lembaga kontrol sosial. Peran aktif ini merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban warga negara dalam pengawasan pembangunan yang dilindungi oleh hukum dan Undang – undang.

Baca Juga  Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di Belawan

Langkah monitoring ini secara legal dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang memberi mandat bagi ormas untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga jalannya pembangunan demi tercapainya tujuan negara.

Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan ini menjamin hak masyarakat dalam mencari, memperoleh, serta memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara.

Karena minimnya transparansi di awal proses, DPP LSM ELANG MAS akan melakukan monitoring melekat secara langsung di lapangan. Pengawasan ketat ini difokuskan pada pemenuhan regulasi pembangunan sekolah secara Swakelola serta penggunaan akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Pelaksanaan Swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Sistem Swakelola dan pembelanjaan melalui SIPLah memiliki aturan main yang sangat ketat, dan terdapat beberapa larangan keras yang tidak boleh dilanggar oleh Kepala Sekolah maupun P2SP:

Dilarang keras melakukan alih daya (subkontrak): Seluruh pekerjaan fisik Swakelola wajib dikerjakan oleh panitia dan masyarakat sekolah secara mandiri. Pihak sekolah dilarang memborongkan atau mensubkontrakkan kembali pekerjaan kepada pihak ketiga (kontraktor).

Dilarang memanipulasi transaksi SIPLah: Penggunaan akun SIPLah harus sesuai dengan harga riil di pasar. Kepala Sekolah dan P2SP dilarang melakukan kongkalikong dengan penyedia barang, melakukan mark-up harga, atau menerima komisi (kickback) dalam bentuk apa pun.

Dilarang menurunkan spesifikasi teknis: Kualitas material dan volume bangunan harus presisi serta sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Kerja yang telah disahkan dinas terkait.

Baca Juga  RDP OKU: Proses PAW Kades Tanjung Kemala Dievaluasi

Dilarang mengabaikan prinsip akuntabilitas: Segala bentuk kuitansi dan bukti belanja pada sistem SIPLah harus valid, sah secara hukum, dan sinkron dengan kondisi fisik material di lapangan.

Sunarto Amrullah kembali memperingatkan bahwa LSM ELANG MAS tidak akan mentolelir, Jika dalam investigasi langsung di lapangan nanti ditemukan adanya indikasi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), atau pelanggaran petunjuk teknis pembangunan.

LSM ELANG MAS memastikan akan langsung membawa temuan tersebut ke ranah hukum dan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri serta Inspektorat Daerah Kabupaten Subang.

Redaksi


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *