DPRD Lamongan Kebut Raperda Pajak Retribusi Daerah ,Aktivis Pertanyakan Janji Manis Ketua Dewan

DPRD Lamongan Kebut Raperda Pajak Retribusi Daerah ,Aktivis Pertanyakan Janji Manis Ketua Dewan
Spread the love

LAMONGAN –Elangmasnews.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan yang membahas Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak Pelayanan Kesehatan pada Rabu (9/9/2026) berlangsung alot. Rapat bahkan berjalan mulus hingga pukul 17.00 WIB akibat dihujani interupsi dan pertanyaan kritis dari para anggota dewan.

Para anggota legislatif mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang terkesan tebang pilih. Mereka heran mengapa hanya pajak pelayanan kesehatan yang diubah. Padahal, masih ada 11 jenis pajak daerah lainnya yang dinilai mendesak untuk direvisi demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamongan.

Namun, ketegangan di dalam ruang sidang ternyata tidak sebanding dengan gejolak yang terjadi di luar gedung dewan. Sejumlah aliansi aktivis dan gerakan masyarakat sipil Lamongan mengaku kecewa berat dengan sikap jajaran pimpinan DPRD.

Seminggu sebelum rapat paripurna ini digelar, Ketua DPRD Lamongan, Freddy, sempat memberikan angin segar. Ia berjanji di depan massa gerakan bahwa pihak dewan akan menggelar diskusi publik terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembahasan Raperda.

Bahkan dengan nada menantang, Freddy menyatakan siap melakukan diskusi publik meski ada 20 Raperda sekaligus. Kenyataannya, hanya ada 9 Raperda yang sedang diusulkan masyarakat untuk didiskusikan.

Ironisnya, hanya tiga hari setelah melemparkan tantangan tersebut, DPRD Lamongan justru langsung tancap gas melanjutkan pembahasan Raperda Perubahan Pajak Kesehatan, yang merupakan salah satu bagian dari 9 Raperda tersebut. Langkah sepihak ini memicu kecemasan mendalam di kalangan aktivis karena ucapan Ketua Dewan dianggap berbanding terbalik dengan realita di lapangan.

Kecemasan masyarakat sipil semakin bertambah setelah muncul informasi dari internal dewan bahwa diskusi publik baru akan digelar satu bulan lagi, sebuah waktu yang dinilai sangat mepet dengan batas akhir (deadline) jadwal pembahasan Raperda. Diskusi publik rencananya akan disatukan dengan agenda public hearing (dengar pendapat) resmi dewan.

Baca Juga  Ini Kewajiban IPSI Tidak Patuhi SK Ditandatangani Pa Prabowo Ini Konsekwennya

Dengan format penggabungan ini, DPRD dinilai menolak tantangan diskusi terbuka di luar tahapan formal. Aktivis mengkritik dewan yang tetap berlindung di balik prosedur baku yang dinilai sangat kaku dan formalistik. Akibatnya, ruang dialog yang kritis dan substansial terancam hilang.

Kini, publik Lamongan tengah menagih dan mengawasi langsung konsistensi Ketua DPRD serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Masyarakat menunggu apakah mereka benar-benar berniat mengakomodasi aspirasi warga atau hanya sekadar formalitas belaka dalam menyusun 9 Raperda tersebut.

(Naya)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *