JAKARTA,Elangmasnews.com- 17 September 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi memutus perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT terkait gugatan yang dilayangkan oleh Bagus Rizki Dinarwan terhadap Menteri Hukum Republik Indonesia (Tergugat) dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. (Tergugat Intervensi).
Dalam putusan yang dibacakan melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) pada hari Kamis, 17 September 2026, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutus:
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut.
2. Menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DITERIMA.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
()
Kuasa Hukum PSHT (Tergugat Intervensi), Mohamad Samsodin, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta ini mempertegas kepatuhan administrasi negara terhadap putusan peradilan tertinggi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“ ℎ ℎ , ℎ , ( ), . ℎ ℎ ℎ ℎ ℎ ℎ ℎ (ℎ).”
— Mohamad Samsodin, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Mohamad Samsodin menjelaskan bahwa keputusan Menteri Hukum dalam menerbitkan Surat Keputusan Badan Hukum kepada kepengurusan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sudah berdiri di atas rel hukum yang tepat dan tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik:
“ ℎ ℎ ℎ ℎ ℎ ℎ . ℎ ℎ ℎ ℎ , ℎ .”
()
Menanggapi putusan tersebut, Mohamad Samsodin menyampaikan pesan sejuk agar momentum hukum ini tidak disikapi dengan kesombongan, melainkan dijadikan pintu gerbang rekonsiliasi total bagi seluruh saudara di tanah air:
1. Bukan Ajang Menepuk Dada: Putusan ini pada hakikatnya adalah kemenangan bersama seluruh warga SH Terate, baik di pihak pemegang legalitas maupun saudara-saudara yang selama ini masih berseberangan pandangan.
2. Ajakan Sadar Hukum: Fakta persidangan telah membuktikan bahwa negara (Kemenkum, Mahkamah Agung, hingga PTUN) secara konsisten mengakui keabsahan kepengurusan Dr. Ir. Muhammad Taufiq. Sudah saatnya energi organisasi dialihkan dari meja peradilan menuju persatuan.
3. Merajut Persaudaraan Sejati: Seluruh warga diajak menyudahi polemik, meredam ego kelompok, dan kembali nyawiji (bersatu padu) di bawah panji ajaran budi luhur untuk menyongsong Parapatan Luhur 2026 dengan hati yang bersih.
Biro Humas & Biro HukumPersaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)
Sekretariat: Jl. Merak No. 10, Kota Madiun, Jawa Timur
Humas
M SUPRIYONO

