LSM ELANG MAS Awasi Revitalisasi PAUD Al-Hidayah Desa Muara, Pekerjaan Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Muara, Subang – Elangmasnews.com – Kamis, 24 September 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (LSM ELANG MAS) secara resmi menyambangi Sekolah PAUD Al-Hidayah yang berlokasi di Dusun Sindang Laut 2, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.
Langkah pengawasan ini dilakukan guna meninjau langsung realisasi program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengucurkan anggaran negara bernilai fantastis, yakni sebesar lebih kurang Rp 400 juta.
Namun, alih-alih menemukan transparansi dan pengerjaan yang profesional, Tim Investigasi LSM ELANG MAS justru dihadapkan pada dugaan pemborosan anggaran negara, kualitas proyek fisik yang buruk (asal-asalan), hingga sikap tidak kooperatif dari pihak pengelola sekolah.
Kronologi Kejadian: Kepala Sekolah Diduga Sengaja Menghindar
Sesampainya di lokasi, Tim LSM ELANG MAS bermaksud melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai realisasi anggaran tersebut kepada Kepala Sekolah PAUD Al-Hidayah. Tim kemudian menemui seorang wanita di area sekolah yang ternyata merupakan istri dari Kepala Sekolah.
“Bapaknya lagi mandi, tunggu saja sebentar,” ujar istri Kepala Sekolah kepada tim di lokasi.
Menghormati hak konfirmasi, tim bersedia menunggu. Selang 10 menit kemudian, Kepala Sekolah PAUD tersebut sempat keluar dari rumah.
Namun, bukannya menemui tim LSM dan awak media yang sudah menunggu, oknum Kepala Sekolah tersebut justru berbalik arah dan masuk kembali ke dalam rumah.
Setelah ditunggu kembali selama 15 menit tanpa ada kepastian, awak media mencoba menanyakan keberadaan Kepala Sekolah kepada istrinya untuk kedua kali.
“Bapaknya habis sholat langsung tidur, karena kecapean. Besok kesini lagi saja,” ungkap istri Kepala Sekolah dengan nada abai.
Temuan Lapangan: Proyek Ratusan Juta Diduga Kualitas “Asal-Asalan”
Melihat respons yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan sengaja menghindar dari fungsi kontrol sosial, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, langsung meminta izin kepada istri Kepala PAUD untuk meninjau fisik bangunan hasil revitalisasi.
Hasil pemantauan langsung di lapangan sangat mengejutkan. Bangunan bernilai ratusan juta tersebut diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan demi meraup keuntungan sepihak. Beberapa kejanggalan fisik yang ditemukan di antaranya:
Dinding Mengelupas & Gembur Hanya Dicat: Tembok pada bagian dalam, luar, samping, hingga bagian belakang sekolah masih terlihat mengelupas dan gembur. Pihak pelaksana diduga hanya melapisi dinding rusak tersebut dengan cat baru tanpa melakukan penambalan (plastering) terlebih dahulu, Catnya pun terlihat tipis dan tidak rapih.
Pintu dan Jendela Tidak Diganti: Pintu dan jendela Sekolah tidak ada yang diganti, masih menggunakan jendela dan pintu lama, hanya Dicat berwarna putih.
Atap Tidak Sesuai Spesifikasi: Bagian plafon (plafon) tidak menggunakan bahan fiber yang standar, melainkan menggunakan material sejenis asbes. Selain itu, list depan bagian atas bangunan tampak belum tersambung dengan rapi, sehingga menyisakan retakan dinding yang sangat mencolok.
Minimnya Sarana Kelas: Ditemukan beberapa ruang kelas yang masih kosong tanpa adanya bangku sekolah. Sementara ruangan kelas yang sudah terisi hanya menggunakan meja dan kursi kayu berukuran kecil.
Fasilitas Bermain Untuk Menjemur Pakaian: Di halaman sekolah, fasilitas Taman Bermain Anak diduga masih menggunakan alat-alat permainan lama yang dicat ulang agar terlihat baru. Ironisnya, fasilitas pendidikan tersebut justru dialihfungsikan oleh istri Kepala Sekolah untuk menjemur pakaian pribadi. Beberapa anak Sekolah yang ingin bermain ayun ayunan tidak jadi.
Saat dikonfirmasi oleh Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, istri Kepala PAUD memberikan jawaban santai sambil membulak – balik dan memupul jemuran pakaian di atas alat permainan anak tersebut.
“Pembangunan dilaksanakan sejak bulan Juni 2026. Papan kegiatan tadinya ada, sekarang sudah dicopot karena pekerjaannya sudah rampung dan sudah serah terima dengan Dinas dan sama Pengawas. Itu ada lemarinya tapi belum datang, Pak,” kilahnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Yuridis
Menanggapi temuan miris tersebut, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, menegaskan bahwa tata kelola proyek pengadaan fisik PAUD Al-Hidayah ini diduga mengangkangi sejumlah regulasi di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pengerjaan bangunan yang diduga asal-asalan, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi teknis, serta manipulasi fasilitas lama yang dicat ulang berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 2 dan Pasal 3).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pencopotan papan proyek (papan kegiatan) dengan dalih sudah rampung sebelum masa pengawasan publik selesai, melanggar hak masyarakat untuk mengetahui transparansi penggunaan dana APBN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Anggaran pusat yang diturunkan bernilai ratusan juta ditujukan untuk menjamin standar sarana dan prasarana pendidikan yang layak bagi anak usia dini. Kelalaian ini mencederai hak anak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Sikap Kepala Sekolah yang sengaja bersembunyi dan menghindar dari wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) terkait tindakan sengaja menghambat atau menghalangi jalannya jurnalistik dalam mencari informasi.
LSM ELANG MAS menegaskan tidak akan tinggal diam. Lembaga akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Inspektorat Daerah, hingga Kementerian Pendidikan pusat untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana revitalisasi di PAUD Al-Hidayah Desa Muara ini agar dilakukan audit secara menyeluruh.
Aman Budianto







