LSM ELANG MAS AJUKAN PERMOHONAN DOKUMEN ” KIP ” REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN 2026 DI BLANAKAN, KEPSEK BUNGKAM BERDALIH ” SIPLAH “

LSM ELANG MAS AJUKAN PERMOHONAN DOKUMEN ” KIP ” REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN 2026 DI BLANAKAN, KEPSEK BUNGKAM BERDALIH ” SIPLAH “
Spread the love

LSM ELANG MAS AJUKAN PERMOHONAN DOKUMEN ” KIP ” REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN 2026 DI BLANAKAN, KEPSEK BUNGKAM BERDALIH ” SIPLAH “

Alergi Buka Dokumen Swakelola Beranggaran Miliaran Rupiah, Para Kepala Sekolah di Kecamatan Blanakan Kompak Saling Tunggu dan Lempar Alibi Digital.

BLANAKAN, SUBANG,Elangmasnews.com – 8 September 2026 – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 di wilayah Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, diduga ada yang ditutup – tutupi. Proyek nasional bermandat Inpres yang menggunakan mekanisme Swakelola—yang wajib mengedepankan keterbukaan dan partisipasi masyarakat—kini justru dibentengi oleh sikap tertutup dan alibi digital dari para pemangku kebijakan sekolah.

Kecurigaan ini kian menebal setelah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) melayangkan Surat Permohonan Dokumen Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke sejumlah sekolah penerima program di tingkat SD, SMP, dan SMK di Kecamatan Blanakan.

Sudah lebih dari satu minggu berlalu, surat resmi tersebut diabaikan. Para Kepala Sekolah, Komite Sekolah, hingga Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) terkesan kompak melakukan aksi mogok bicara.

Sikap Menghindar dan Alibi ‘SIPLah’ yang Keliru

Upaya konfirmasi langsung yang dilakukan berulang kali oleh Tim LSM ELANG MAS justru memanen respons yang memprihatinkan sekaligus menggelikan.

Saat mencoba menghubungi salah satu Kepala Sekolah SMK di Blanakan, pihak sekolah memilih mengabaikan dan tidak merespon panggilan serta pesan yang disampaikan.

Sementara itu, saat Kepala Sekolah lainnya dimintai keterangan, jawaban yang keluar justru mencerminkan ketidakpahaman atas esensi hukum transparansi.

Oknum Kepala Sekolah tersebut dengan entengnya berdalih bahwa semua proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut sudah melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), seraya menambahkan bahwa hingga saat ini seluruh Kepala Sekolah memang sepakat belum memberikan respons apa pun.

Baca Juga  DPC LSM ELANG MAS SIBOLGA - TAPTENG HADIRI ACARA MENINGGALNYA ORANGTUA ANGGOTA

Menanggapi alibi “SIPLah” tersebut, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah langsung melayangkan kritik pedas dan menepis mentah-mentah alasan yang dinilai sebagai upaya menghindar tersebut.

“Alasan bahwa proyek ini lewat SIPLah itu keliru dan tidak nyambung! SIPLah itu hanya sistem e-commerce pengadaan barang. Sedangkan yang kami minta melalui UU KIP adalah dokumen pertanggungjawaban fisik, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, Berita Acara Pembentukan P2SP dan surat keputusan P2SP serta Dokumen lainnya dalam sistem Swakelola ” Ungkap Sunarto Amrullah

Swakelola berarti dikerjakan mandiri secara transparan, bukan disembunyikan di balik aplikasi! Jawaban kompak ‘belum ada respon’ dan berlindung di balik kata SIPLah ini justru memperkuat indikasi ada borok fisik maupun administrasi yang sedang mereka tutupi, sambung Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS.

Langkah kritis LSM ELANG MAS ini didasari oleh fungsi pengawasan masyarakat guna memastikan bahwa proyek fisik revitalisasi tidak diselewengkan, tidak dikerjakan asal-asalan, atau justru dipihakketigakan secara terselubung oleh oknum sekolah.

Tuntutan LSM ELANG MAS Akan Membawa ke Komisi Informasi

LSM ELANG MAS menegaskan tidak akan mentolerir pola-pola pembungkaman informasi publik ini. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik dilarang keras menyembunyikan dokumen yang menjadi hak konsumsi masyarakat.

Jika hingga batas waktu maksimal yang ditentukan oleh UU KIP surat permohonan tersebut tetap diabaikan atau ditolak, LSM ELANG MAS secara resmi akan mengeksekusi tuntutan hukum berikut:

Mendaftarkan Gugatan Sengketa Informasi: Melayangkan gugatan resmi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat demi memaksa para Kepala Sekolah dan P2SP membuka seluruh dokumen anggaran di persidangan terbuka.

Baca Juga  DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAN DI WILAYA HUKUMNYA.

Mendesak Audit Investigatif Total: Meminta Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit fisik bangunan serta memeriksa aliran dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di Kecamatan Blanakan.

Penerapan Sanksi Pidana Pasal 52 UU KIP: LSM ELANG MAS mengingatkan bahwa ada ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda bagi pejabat badan publik yang sengaja menghambat atau tidak menyediakan informasi publik.

Di tempat Terpisah Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS, Dr (c) TNI – AD ( Pur) Adv. RIKHA PERMATASARI, SH., MH., C. MED., C. LO., C. PIM. yang telah bersama sama melayangkan Surat dengan DPP LSM ELANG MAS kepada para Kepala Sekolah, saat dihubungi lewat pesan Whatsapp ia pun menyampaikan dukungannya.

“Kegiatan Revitalisasi ini harus terus kita kawal, berlindung di balik kalimat ‘semua lewat SIPLah’ tidak akan meloloskan para Kepala Sekolah dari jerat hukum UU KIP. Jika dalam beberapa hari ke depan mereka tetap memilih bungkam dan Permohonan Dokumen KIP oleh DPP LSM ELANG MAS tidak direspon, kami pastikan masalah ini akan kami bawa ke meja hijau persidangan Komisi Informasi,” Tegas Adv. Rikha Permatasari.

Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi dari Korwil Pendidikan Kecamatan Blanakan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang terkait aksi bungkam massal para kepala sekolah ini.

(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *