MADIUN,- Elangmasnews.com-8 September 2026 — Kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merek dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate memasuki babak baru yang fundamental dan berkekuatan hukum tetap. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi menerbitkan Sertifikat Merek Kelas 41 dengan Nomor Registrasi IDM001503116 tertanggal 4 September 2026, yang menetapkan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE sebagai pemilik sah atas nama badan hukum/organisasi, bukan atas nama perorangan.
Langkah ini menyudahi era privatisasi ajaran, sekaligus mengembalikan kehormatan lambang dan nama SH Terate sebagai warisan luhur bersama seluruh warga, bukan milik segelintir individu.
41 (001503116)
Berdasarkan data resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI, rincian pendaftaran merek tersebut memuat fakta hukum sebagai berikut:
– Nomor Registrasi: IDM001503116
– Tanggal Pendaftaran Resmi: 4 September 2026
– Masa Perlindungan Hukum: Berlaku hingga 7 Oktober 2035
– Nama Pemilik Hak:PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE(Bukan Pribadi/Perorangan)
– Alamat Terdaftar: Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur
– Cakupan Perlindungan (Kelas 41): Jasa pendidikan, pembinaan dan pelatihan olahraga pencak silat, pelatihan seni bela diri, penyelenggaraan kontes kejuaraan, kursus bela diri, organisasi kegiatan olahraga dan budaya, hingga lembaga pendidikan keolahragaan, dst.
41 ()
Terbitnya sertifikat merek IDM001503116 atas nama institusi/organisasi ini secara yuridis menumbangkan legitimasi moral dan operasional atas klaim sertifikat lama Kelas 41 yang didaftarkan atas nama pribadi Issoebiantoro:
1. Subjek Hukum: Hak Organisasi Abadi vs. Hak Milik Pribadi Fana
Merek atas nama pribadi Issoebiantoro melekat pada individu biologis yang memiliki batas usia dan rentan dialihkan menjadi objek sengketa waris perdata jika yang bersangkutan mangkat. Sebaliknya, pendaftaran atas nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE berkedudukan sebagai subjek hukum organisasi/perkumpulan yang abadi, tidak dapat diwariskan kepada anak-istri, dan sepenuhnya menjadi milik institusi untuk kemaslahatan seluruh warga di seluruh dunia.
2. Runtuhnya Praktik Monopoli dan Komersialisasi Lambang Ajaran
Pendaftaran merek atas nama pribadi selama ini kerap dijadikan alat hegemoni untuk menakut-nakuti cabang, memonopoli hak latihan, mengintimidasi warga, hingga ancaman pidana terhadap saudara sendiri. Dengan terbitnya sertifikat atas nama organisasi, negara menegaskan bahwa hak menyelenggarakan latihan pencak silat dan melestarikan ajaran budi luhur berada di tangan perkumpulan resmi, bukan monopoli privat.
3. Keselarasan Legalitas Formal Negara
Sertifikat merek Kelas 41 atas nama organisasi ini berkedudukan di Jalan Merak Nomor 10 Madiun dan tersinkronisasi langsung dengan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan yang sah serta pengakuan resmi di tingkat nasional melalui kepengurusan PB IPSI 2026–2030 di bawah pimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. Klaim sepihak perorangan tidak lagi memiliki taji di mata hukum positif Indonesia.
: 2026
Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menegaskan bahwa diterbitkannya HAKI Kelas 41 atas nama organisasi ini bukan untuk memukul atau membalas dendam kepada pihak mana pun, melainkan murni langkah konstitusional demi memayungi, mengamankan, dan menyelamatkan hak seluruh warga SH Terate dari ancaman privatisasi aset ajaran.
“Lambang SH Terate tercipta dari tetes keringat, laku tirakat, dan doa para pendahulu sejak 1922 untuk seluruh saudara seasuhan. Tidak pantas dan tidak boleh ada satu manusia pun yang merasa memiliki lambang sakral ini sebagai properti pribadinya. Hari ini, negara telah mengembalikan pusaka ini ke pemilik aslinya: Rumah Besar Persaudaraan Setia Hati Terate.”
Dengan terpenuhinya kepastian hukum merek dan legalitas kelembagaan ini, seluruh cabang dan warga di akar rumput diimbau tetap tenang, fokus membina adik-adik siswa, serta bersama-sama menyatukan tekad menyongsong Parapatan Luhur (Parluh) 2026 demi terwujudnya keutuhan dan persaudaraan yang sejati.
Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
Persaudaraan Setia Hati Terate
Jl. Merak No. 10, Kota Madiun, Jawa Timur
Pangkalan Data Resmi DJKI: pdki-indonesia.dgip.go.id(IDM001503116)

