LAMONGAN — Elangmasnews.com-Polemik penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Lamongan memicu protes keras dari para petani lokal. Aturan klasifikasi tingkat kesejahteraan (desil) yang diterapkan pemerintah daerah dinilai mengesampingkan nasib para petani tembakau yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Ketegangan ini memuncak dalam forum klarifikasi yang diinisiasi oleh Jaringan Masyarakat Lamongan pada Minggu (02/08/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanuar Medi Pratama, S.E., M.Si, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo beserta tim, Aktivis Jamal, Sejumlah petani tembakau dari Desa Gunungrejo (Kecamatan Kedungpring) dan di lokasi lain sejumlah puluhan petani tembakau Desa Lamongrejo (Kecamatan Ngimbang).
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh para petani yang telah mendedikasikan hidupnya di sektor pertembakauan namun tidak pernah tersentuh bantuan.
Salah satu petani asal Desa Gunungrejo mengaku telah menanam tembakau sejak tahun 1982, namun hingga kini belum pernah menerima BLT DBH CHT sama sekali.
Petani asal Ngimbang menegaskan bahwa dana bagi hasil cukai idealnya diprioritaskan bagi mereka yang menanam, merawat, dan memanen tembakau.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih, menjelaskan bahwa mekanisme penentuan penerima BLT tahun 2025 diambil dari data Dinas Pertanian yang kemudian disaring melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Namun, aturan di tahun 2026 menjadi jauh lebih ketat karena penerapan sistem desil. Data usulan dari desa akan disaring ulang (screening), sehingga bantuan hanya menyasar warga yang masuk dalam kategori desil 1 dan sebagian desil 2.
Pihak Dinsos secara tegas menolak tuntutan pelonggaran aturan tersebut.
“Tidak bisa, Dinsos akan tetap memberlakukan desil untuk penerima bansos apa pun di Kabupaten Lamongan,” sanggah Galih.
Sikap kaku dari Dinsos Lamongan menuai kritik tajam dari Jaringan Masyarakat Lamongan. Khoirul Huda menegaskan bahwa kebijakan ini keliru secara substansi target sasaran dana cukai.
“Seharusnya penerima bantuan DBH CHT diprioritaskan kepada petani tembakau dan pekerja pertembakauan, bukan malah diberikan kepada selain dua komponen itu. Kalau masih ada kuota, baru disalurkan kepada warga miskin atau rentan miskin,” tegas Khoirul Huda.
Menyikapi polemik yang terus bergulir, Jaringan Masyarakat Lamongan berkomitmen untuk terus mengawal ketat pengelolaan DBH CHT di Kabupaten Lamongan agar ke depannya program tersebut bisa berjalan tepat guna, tepat program, dan benar-benar tepat sasaran bagi buruh serta petani tembakau.
(Binta Fadlil)

