HALALMU Subang Pertanyakan Kesiapan Sertifikasi Halal PHRI dan Dapur SPPG Jelang Wajib Halal Oktober 2026
SUBANG — HALALMU, Elangmasnews.com Subang sebagai bagian dari LP3H Kartika mempertanyakan kesiapan para pelaku usaha yang tergabung dalam PHRI Kabupaten Subang serta pengelola dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Subang dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Pertanyaan tersebut disampaikan Iqbal Maulana, Branch Manager HALALMU Subang, sebagai bentuk dorongan agar pelaku usaha dan pengelola dapur SPPG segera memastikan status sertifikasi halal produk yang mereka hasilkan.
Kami mempertanyakan kepada PHRI Kabupaten Subang dan paguyuban dapur SPPG Kabupaten Subang, apakah seluruh anggota yang tergabung sudah mempunyai sertifikat halal? Kalau sudah, tentu kami apresiasi. Tetapi kalau masih ada yang belum, sekarang adalah waktunya untuk segera melakukan pengurusan,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari jaminan produk halal dan perlindungan konsumen.
Ia menyinggung Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal serta mengingatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan Wajib Halal Oktober 2026.
Oktober 2026 Jangan Sampai Pelaku Usaha Belum Siap
Iqbal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal harus memastikan sertifikasi halal telah dipenuhi sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
“Jangan sampai ketika Oktober 2026 tiba masih banyak pelaku usaha yang belum mempunyai legalitas halal. Ini harus menjadi perhatian bersama, baik PHRI, pengelola dapur SPPG, pemerintah daerah maupun pelaku usaha itu sendiri,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat produk yang memang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal, status produk harus diinformasikan secara jelas kepada konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menganggap semua produk yang dijual atau disajikan sudah halal hanya karena tempat usahanya terlihat resmi. Status sertifikasi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
HALALMU Siap Turun ke Lapangan
Sebagai Branch Manager HALALMU Subang, Iqbal menyatakan pihaknya berencana melakukan kegiatan uji petik, edukasi, dan pendampingan di lapangan untuk melihat kesiapan pelaku usaha menghadapi Wajib Halal Oktober 2026.
“Kami akan melakukan uji petik dan edukasi di lapangan untuk melihat apakah pelaku usaha sudah mempunyai sertifikat halal atau masih dalam proses. Jika ditemukan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban, kami akan memberikan arahan dan menyarankan langkah yang harus ditempuh sesuai ketentuan BPJPH,” ungkap Iqbal.
Ia menegaskan bahwa HALALMU sebagai lembaga pendamping dalam ekosistem jaminan produk halal akan mengedepankan pendampingan, edukasi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kalau ditemukan pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat halal, kami akan menyarankan agar segera mengurus sertifikasi dan memenuhi ketentuan mengenai informasi status produk. Apabila regulasi mewajibkan pencantuman keterangan tertentu bagi produk yang belum bersertifikat halal, maka pelaku usaha harus mengikutinya,” jelasnya.
PHRI dan Paguyuban SPPG Diminta Membuka Data Kesiapan
HALALMU Subang juga meminta PHRI Kabupaten Subang dan paguyuban dapur SPPG Kabupaten Subang melakukan pendataan internal terhadap anggotanya.
Pertanyaan yang diajukan HALALMU Subang cukup sederhana:
Sudah berapa banyak anggota yang memiliki sertifikat halal? Berapa yang sedang dalam proses? Dan berapa yang belum melakukan pengurusan?
“Ini bukan persoalan mencari kesalahan. Kami justru ingin mendorong agar seluruh pelaku usaha dan dapur SPPG di Kabupaten Subang siap sebelum kewajiban berlaku. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui status produk setelah terjadi persoalan,” pungkas Iqbal.
HALALMU Subang mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Wajib Halal Oktober 2026 harus dipersiapkan sejak sekarang demi kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kepercayaan masyarakat.
(**)







